dc.description.abstract | Berangkat dari hal tersebut, rumusan masalah dari penelitian ini adalah
apakah Pemerintah kabupaten jember berwenang mengeluarkan atau memberikan
izin usaha tambang di kecamatan silo kabupaten jember dan bagaimanakah peran
masyarakat dalam proses perizinan usaha tambang. Sedangkan tujuan yang hendak
dicapai dalam penulisan skripsi ini yaitu mengetahui bahwa Pemerintah kabupaten
jember memiliki kontribusi terhadap perizinan usaha pertambangan dengan di
cabutnya Kepmen ESDM 1802k/30/MEM/2018. Mengetahui partisipasi
masyarakat dalam proses perizinan usaha tambang berdasarkan Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan di atur lebih khusus pada
Peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pertisipasi Masyarakat Dalam
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Metode penelitian ini menggunakan tipe Penelitian Hukum (Legal
research), dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan
pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum berupa
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada analisis bahan hukum,
penulisan skripsi ini menggunakan metode analisis deduktif yaitu dengan cara
melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan pada hal-hal yang bersifat
khusus untuk mencapai preskripsi atau maksud yang sebenarnya.
Setelah melakukan analisa dan pembahasan, pada permasalahan yang
pertama Pemerintah daerah kabupaten jember juga memiliki kewenangan dalam
pemberian izin usaha pertambangan dengan mengimplementasikan rencana tata
ruang dan wilayah daerah kabupaten dan dengan menggunakan dasar Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menarik kewenangan pemerintah kabupaten/kota untuk terlebih dahulu melakukan lelang kepada
pemerintah provinsi. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang diwakili oleh
Dinas ESDM Provinsi Jatim, tidak bisa memastikan adanya koordinasi dan
permintaan persetujuan kepada Pemkab Jember sebelum pengajuan wilayah Blok
Silo menjadi wilayah tambang logam emas. Pada permasalahan yang ke dua
membahas pertisipasi masyarakat dalam proses perizinan usaha tambang, dengan
melaksanakan wujud dari partisipasi masyarakat seperti yang sudah di jelaskan
pada pasal 2 Peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dimana masyarakat
berhak berpartisipasi dalam penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah
yang mengatur dan membebani Masyarakat.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah : pertama, dalam proses
perizinan usaha tambang khususnya di Kabupaten Jember Pemerintah harus
terlebih dahulu melihat dampak apa yang akan timbul sebelum melakukan proses
perizinan usaha pertambangan dan juga kesejahteraan masyarakat sekitar yang
terimbas oleh dampak pertambangan tersebut. Kedua, Dalam proses perizinan
usaha tambang maka tidak lepas dari peranan masyarakat untuk menentukan suatu
wilayah izin usaha tambang. Dalam penentuan ini masyarakat memiliki hak untuk
menolak segala bentuk perizinan usaha pertambangan guna untuk pembangunan ke
depan yang lebih memberikan kemanfaatan bagi masyarakat itu sendiri. Berkaitan
dengan adanya suatu penolakan maka masyarakat harus mengetahui dan mengerti
yang harus di informasikan oleh pemerintah hal ini menganut terhadap teori Open
Government Partnership selanjutnya untuk partisipasi masyarakat itu sendiri di
implementasikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45
Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah.
Saran dari penulisan ini adalah dalam pemberian izin usaha pertambangan
seharusnya pemerintah sebelum memberikan persetujuan terkait pertambangan
harus melaui mekanisme yang harus membuka keterlibatan publik dan harus
menyesuaikan dengan penataan ruang di tiap-tiap tingkatan daerah. Sebelum
menetapkan wilayah izin usaha pertambangan masyarakat harus di berikan haknya
untuk berpartisipasi dalam menentukan kebijakan wilayah izin usaha pertambangan
melalui konsultasi publik. | en_US |