Show simple item record

dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, Fanny
dc.contributor.advisorNUGROHO, Fiska Maulidian
dc.contributor.authorPRATAMA, Anggi Yoga Dwi
dc.date.accessioned2020-03-26T04:36:30Z
dc.date.available2020-03-26T04:36:30Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97389
dc.description.abstractujuan yang hendak dicapai dalam penelitian skripsi ini adalah : pertama, Untuk mengetahui dan memahami apakah pertimbangan hakim dalam putusan nomor 200/Pid.B/2018/PN.Bkl sudahkah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan. Kedua, Untuk mengetahui penjatuhan sanksi pidana yang dilakukan oleh hakim dalam putusan nomor 200/Pid.B/2018/PN.Bkl sudahkah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut penulis menggunakan metode penelitian dalam skripsi ini dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan yang didapat dari hasil penelitian ini adalah Pertimbangan hakim dalam putusan nomor 200/Pid.B/2018/PN.Bkl tidak sesuai dengan faktafakta yang terungkap di persidangan. Fakta persidangan yang didapat dalam proses pembuktian setelah dikaitkan dengan teori pembunuhan berencana, didapati bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa telah sesuai dengan teori pembunuhan berencana dan sesuai dengan dakwaan penuntut umum Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, sehingga seharusnya hakim memutus terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Primair. Penjatuhan sanksi pidana oleh hakim dalam putusan nomor 200/Pid.B/2018/PN.Bkl telah sesuai dengan salah satu teori tujuan pemidanaan yaitu teori gabungan. Teori gabungan merupakan teori pemidanaan yang lebih mengutamakan perlindungan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat, meskipun juga disertai dengan pembalasan namun pembalasan tersebut tidak boleh melampui batas sehingga tetap dipertahankannya tata tertib masyarakat. Adapun saran yang dapat diberikan oleh penulis ialah Majelis hakim harus lebih cermat dan teliti lagi dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan karena sebetulnya banyak fakta-fakta hukum yang terungkap namun tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim sehingga dalam pertimbangannya kurang tepat, jika sedikit saja salah dalam pertimbangannya maka nantinya juga akan mengakibatkan dampak bagi kepentingan individu ataupun kepentingan masyarakat, karena sebagai wakil tuhan di dunia hakim memikul beban yang sangat berat akan harapan ditegakkannya keadilan. Hakim seyogyanya dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa harus benarbenar memperhatikan dan mempertimbangkan teori tujuan pemidanaan yang pantas diterapkan bagi terdakwa, karena hal ini akan mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap penegakan hukum dan keseimbangan antara pembalasan dengan tujuan dari pemidanaan itu sendiri sehingga dapat memberikan keadilan yang mutlak agar nantinya dapat menciptakan ketertiban sosial di masyarakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries150710101216;
dc.subjectPutusan Pemidanaanen_US
dc.subjectPelaku Tindak Pidanaen_US
dc.subjectPembunuhanen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Biasaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record