Show simple item record

dc.contributor.authorNegoro, Abul Haris Suryo
dc.date.accessioned2020-02-24T04:42:31Z
dc.date.available2020-02-24T04:42:31Z
dc.date.issued2018-09-24
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97269
dc.description.abstractBergulirnya Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa memberi kesempatan bagi masyarakat pesisir untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik. Dalam UU No 6 tahun 2014 dijelaskan bahwa desa mempunyai kewenangan dan mengatur dalam pengelolaan potensi desa dengan anggaran kurang lebih satu milyar rupiah. Dengan anggaran tersebut, pemerintah desa yang berada di wilayah pesisir akan mampu melaksanakan pemberdayaan masyarakat yang berkesinambungan dan komprehensif. Pemerintah desa bisa menterjemahkan pemberdayaan tersebut melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). BUMDesa dibentuk untuk mengidentifikasi potensi desa di wilayah pesisir yang sesuai dengan karakteristik budaya lokal. BUMDesa sebagai kunci untuk mengembangkan potensi masyarakat menuju kewirausahaan yang substantif. Hal dilakukan dengan melakukan pemberdayaan BUMDesa berupa pemberian modal, pelatihan secara periodik, penyediaan alat produksi tepat guna, mentor dan fasilitator dalam pelatihan yang mumpuni, anggaran kegiatan yang jelas, marketing dan branding produk, pengawasan dan evaluasi berkala pada setiap kegiatan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherBalai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikananen_US
dc.subjectkemandirian masyarakat pesisiren_US
dc.subjectpemberdayaan masyarakaten_US
dc.subjectBUMDesen_US
dc.titleKemandirian Masyarakat Pesisir Melalui BUMDesa dalam Perspektif Kewirausahaanen_US
dc.typeArticleen_US
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI0910201#Administrasi Negara
dc.identifier.nidnNIDN0029108203


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record