dc.description.abstract | Ketiadaan kejelasan makna menyalahgunakan wewenang
sebagai bagian inti tindak pidana korupsi dalam
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU
PTPK), berimplikasi pada kewajiban bagi hakim yang
menerapkan pasal tersebut terhadap kasus konkret (kasus
tindak pidana korupsi), untuk melakukan interpretasi
guna menemukan apa makna yang sebenarnya. Penelitian
ini fokus pada masalah interpretasi modern untuk
menemukan makna menyalahgunakan wewenang dalam
tindak pidana korupsi. Tipe penelitian yang digunakan
adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual,
dan pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan
kesimpulan: pertama, menyalahgunakan wewenang
dalam tindak pidana korupsi berdasarkan UU PTPK
harus ditafsirkan dalam konteks tindak pidana dalam
ruang lingkup hukum pidana bukan hukum administrasi.
Kedua, Putusan Mahkamah Agung Nomor 977 K/
Pid/2004 yang menafsirkan makna menyalahgunakan
wewenang dalam Pasal 3 UU PTPK dengan mengambil
alih konsep menyalahgunakan wewenang dalam hukum administrasi adalah tidak tepat. Menafsirkan
menyalahgunakan wewenang dalam Pasal 3 UU PTPK
sama dengan menyalahgunakan wewenang dalam hukum
administrasi, berimplikasi pada dualism pengaturan dan
penyelesaian menyalahgunakan wewenang, dan hal ini
berakibat pada tidak adanya kepastian hukum. | en_US |