Show simple item record

dc.contributor.authorSusanti, Dyah Ochtorina
dc.date.accessioned2020-01-23T02:32:59Z
dc.date.available2020-01-23T02:32:59Z
dc.date.issued2019-10-01
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97073
dc.descriptionProsiding Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata, 10-12 Agustus 2019en_US
dc.description.abstractEra distrupsi melanda berbagai negara, dengan ditandai dengan kemudahan berinteraksi apapun melalui media internet, salah satunya adalah kemudahan memesan makanan melalui on-line (melalui internet). Pembeli (Pemesan) dimudahkan dalam sistem transaksi Pemesanan melalui on-line, hanya dengan memilih menu makanan yang dikehendaki pada tampilan menu go-food, dan pihak gofood akan mencarikan Driver yang siap membelikan makanan sesuai yang dikehendaki oleh pembeli (Pemesan). Pada tataran demikian, terjadi 2 (dua) hubungan hukum, yaitu : pertama, antara pembeli (Pemesan) dengan Driver go-food. Kedua, pada hubungan hukum antara Driver go-food dengan penjual makanan. Pada tiap-tiap hubungan hukum terdapat beberapa transaksi, dan pada kondisi demikian timbul yang disebut dengan multiakad. Adapun multiakad tersebut adalah pertama, pada hubungan hukum antara pembeli (Pemesan) dengan Driver go-food terjadi transaksi wakalah, ijarah dan bai’u salam. Kedua, pada hubungan hukum antara Driver go-food dengan penjual makanan terjadi transaksi murabahah. Sampai saat ini multiakad menimbulkan pro kontra dalam kalangan para ahli hukum Islam. Menjadi tema sentral dalam paper ini adalah “apakah multiakad pada transaksi Pemesanan makanan secara on-line melalui go-food telah sesuai dengan keabsahan perdagangan dalam hukum Islam?...” Analisa terhadap jawaban dari tema sentral ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang menjelaskan keabsahan multiakad dalam pada transaksi Pemesanan makanan secara on-line melalui go-food, yang diuraikan dalam kerangka hukum Islam.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherBandung: Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER), 2019en_US
dc.subjectkeabsahanen_US
dc.subjectmultiakaden_US
dc.subjectpesan makanen_US
dc.subjecton-lineen_US
dc.subjecthukum Islamen_US
dc.titleKeabsahan Multiakad pada Transaksi Pemesanan Makanan Secara On-line Melalui Go-Food (Perspektif Hukum Islam)en_US
dc.typeArticleen_US
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI0710101#Ilmu Hukum
dc.identifier.nidnNIDN0026108002


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record