dc.description.abstract | Era distrupsi melanda berbagai negara, dengan ditandai dengan kemudahan berinteraksi apapun
melalui media internet, salah satunya adalah kemudahan memesan makanan melalui on-line (melalui
internet). Pembeli (Pemesan) dimudahkan dalam sistem transaksi Pemesanan melalui on-line, hanya
dengan memilih menu makanan yang dikehendaki pada tampilan menu go-food, dan pihak gofood
akan
mencarikan
Driver
yang
siap
membelikan
makanan
sesuai
yang
dikehendaki
oleh
pembeli
(Pemesan).
Pada
tataran
demikian,
terjadi
2
(dua)
hubungan
hukum,
yaitu
:
pertama,
antara
pembeli
(Pemesan)
dengan
Driver
go-food.
Kedua,
pada
hubungan
hukum
antara
Driver
go-food
dengan
penjual
makanan.
Pada
tiap-tiap
hubungan
hukum
terdapat
beberapa
transaksi,
dan
pada
kondisi
demikian
timbul
yang
disebut
dengan
multiakad.
Adapun
multiakad
tersebut
adalah
pertama,
pada
hubungan
hukum
antara
pembeli
(Pemesan)
dengan
Driver
go-food
terjadi
transaksi
wakalah,
ijarah
dan
bai’u
salam.
Kedua,
pada
hubungan
hukum
antara
Driver
go-food
dengan
penjual
makanan
terjadi
transaksi
murabahah.
Sampai
saat
ini
multiakad
menimbulkan
pro
kontra
dalam
kalangan
para
ahli
hukum
Islam.
Menjadi
tema
sentral
dalam
paper
ini
adalah
“apakah
multiakad
pada
transaksi
Pemesanan
makanan
secara
on-line
melalui
go-food
telah
sesuai
dengan
keabsahan
perdagangan
dalam
hukum
Islam?...”
Analisa
terhadap
jawaban
dari
tema
sentral
ini
menggunakan
metode
penelitian
hukum
normatif,
dengan
pendekatan
peraturan
perundang-undangan
dan
pendekatan
konseptual
yang
menjelaskan
keabsahan
multiakad
dalam
pada
transaksi
Pemesanan
makanan
secara
on-line
melalui
go-food,
yang
diuraikan
dalam
kerangka
hukum
Islam. | en_US |