dc.description.abstract | Sistem dan tata cara pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang
dilaksanakan oleh PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember selaku pihak pertama
terhadap rekanan yang disebut pihak kedua, yaitu CV. Pratama Teknik. Dalam
penyerahan jasa Pemeliharaan Pintu Listrik yang dilakukan oleh CV. Pratama Teknik
kepada PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember berhubungan melalui Kepala
Sinyal Komunikasi (Kasi) sehingga selaku pihak pertama melakukan pembayaran
atas penyelesaian pekerjaan sebagian atau seluruhnya akan dilakukan oleh pihak
pertama setelah pihak kedua mengajukan nota tagihan (faktur) bermaterai Rp
6.000,00 yang dilampiri dengan: Berita acara pemeriksaan pekerjaan, berita acara
penyerahan/penyelesaian pekerjaan. Surat-surat tersebut harus diajukan melalui
saluran dinas kepada pihak pertama. Pembayaran dilakukan di Kas PT. Kereta Api.
Penagihan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut diatas tidak dapat
dibayar. Pembayaran yang dilakukan oleh pihak pertama kepada pihak kedua, maka
dapat menimbulkan pajak, yaitu pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa
Pemeliharaan Pintu Listrik sesuai dengan peraturan yang perundang- undangan yang
berlaku selanjutnya selaku pihak pertama menyetorkan hasil pungutan ke Bank BNI
dengan menggunakan SPT masa dengan dilampiri SSP dan daftar bukti pemotongan.
Kesimpulan, terhadap kegiatan perpajakan di DAOP IX Jember atas Pajak
Penghasilan Pasal 23, sudah sesuai dengan peraturan perpajakan PT. Kereta Api
(Persero) DAOP IX Jember selaku badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bentuk
persero. | en_US |