dc.description.abstract | Perkembangan ilmu akuntasi dalam pembuatan laporan keuangan entitas nirlaba menujukan reaksi positif seiring dengan meningkatnya peranan organisasi nirlaba dalam bidang pendidikan, keagamaan, dan advokasi (Yunita, 2009). Organisasi nirlaba didefinisikan sebagai organisasi yang melakukan kegiatan operasionalnya dengan tidak bertujuan untuk memperoleh laba (profit), adapun surplus yang diperoleh dari kegiatan tersebut kembali digunakan untuk tujuan pencapaian misi organisasi (Connolly dan Kelly, 2011). Surplus yang diperoleh lembaga masjid berpotensi tinggi dalam menyelesaikan permasalahan sosial (Adnan, 2012).
Pengelolaan atas sedekah, infak dan zakat pada lembaga masjid merupakan sumber pendanaan utama untuk mendukung segala aktivitas masjid. Menurut Nainggolan (2005) masjid sebagai lembaga nirlaba yang memperoleh sumber pendanaan dari sumbangan, infak/shodaqoh dan donasi akan mengelola sumber pendanaannya tanpa mengharapkan
pembayaran kembali atau pengembalian manfaat ekonomi sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan (Ikatan Akuntan Indonesia, 2012). Meskipun tujuan utama lembaga masjid adalah untuk pelayanan umat, bukan berarti organisasi keagamaan tidak memiliki tujuan keuangan (Bastian, 2007). | en_US |