Show simple item record

dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorOKTIVANI, Helanda
dc.date.accessioned2019-12-12T04:13:25Z
dc.date.available2019-12-12T04:13:25Z
dc.date.issued2018-07-23
dc.identifier.nimNIM130710101387
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/96765
dc.description.abstractMetode yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum yang digunakan pada penulisan ini yaitu deduktif yakni diawali dengan hal yang bersifat umum lalu menuju ke hal yang bersifat khusus. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah pertama, menjelaskan tentang Perlindungan hukum terhadap perusahaan jasa pengangkutan barang di darat dijelaskan dalam suatu perjanjian yang diberikan pada awal pengangkutan barang dari pihak perusahaan jasa pengangkutan barang kepada pihak pengirim barang. Perjanjian tersebut berupa hak dan kewajiban perusahaan pengiriman barang khususnya pengangkutan barang yang ada di darat. Setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam proses pengangkutan akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka. Kedua, kegiatan Jasa Pengangkutan Barang Didarat telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yakni terletak pada Pasal 4 yang mengatur tentang gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang, berdasarkan pasal tersebut dapat diketahui bahwa dasar aturan hukum pengiriman/ pengangkutan barang di darat telah sesuai dengan aturan yang ada . Ketiga, bentuk tanggung jawab perusahaan jasa pengangkutan barang di darat terhadap tidak terlaksananya pengurusan barang dengan baik meliputi cacat, rusak, hilang atau tidak sampai tempat tujuan. Adapun bentuk pertanggung jawaban pengangkut terhadap pihak ketiga, berdasarkan Pasal 194 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengangkut harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari akibat-akibat tersebut dan harus mengganti kerugian yang terjadi atas kerusakan pada barang tersebut. Bentuk penggantian tersebut bisa berupa ganti rugi sejumlah uang ataupun pengantian barang sesuai dengan apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPerusahaan Jasa Pengangkutan Barang Di Daraten_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Perusahaan Jasa Pengangkutan Barang Di Daraten_US
dc.identifier.prodiIlmu HUkum
dc.identifier.kodeprodi130710101387


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record