dc.description.abstract | skripsi ini membahas pertama, terdiri dari bank, pengertian bank, fungsi dan tujuan bank, jenis bank; kedua, yakni mengenai nasabah, pengertian nasabah dan hak dan kewajiban nasabah; ketiga terdiri dari likuidasi, pengertian likuidasi, proses likuidasi bank, dari tinjauan pustaka penulis mengutip dari sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Pembahasan dari skripsi ini yang pertama mengenai bentuk tanggungjawab Bank Perkreditan Rakyat yang dilikuidasi terhadap nasabah penyimpan dana. Kemudian yang kedua mengenai hak pengembalian dana bagi nasabah penyimpan danan terhadap Bank Perkreditan Rakyat yang mengalami likuidasi. Kemudia yang ketiga yaitu mengenai upaya hukum yang dilakukan nasabah penyimpan dana terhadap bank yang dilikuidasi apabila hak yang dimiliki nasabah tidak dipenuhi oleh Bank Perkreditan Rakyat.
Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, 1) Bentuk tanggung jawab Bank Perkreditan Rakyat yang dilikuidasi terhadap nasabah penyimpan dana adalah tanggung jawab terbatas, yang artinya pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya. Namun dalam hal tertentu tidak tertutup kemungkinan hapusnya tanggung jawab terbatas tersebut, apabila terbukti terjadi pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi, pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan. Sehubungan dengan itu pada PT. BPR Bungo Mandiri yang dicabut izin usahanya dan dibubarkan badan hukumnya oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan alasan bank tersebut tidak dapat memenuhi standart kelangsungan usahanya, dalam hal ini Direktur utama bank melakukan kredit fiktif sebesar 3,2 Miliyar. Terkait demikian, pada kasus PT. BPR Bungo Mandiri berdasarkan pasal ayat 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka tanggung jawab terbatas tidak hanya berlaku sebesar saham yang dimiliki, akan tetapi tanggung jawab dapat diperluas dengan melibatkan direktur utama yang menyebabkan suatu bank tidak dapat memberikan haknya kepada nasabah penyimpan dana; 2) Hak pengembalian dana bagi nasabah penyimpan dana didasarkan atas perjanjian penyimpanan dana, dalam hal ini yang memberikan jaminan yaitu Lembaga Penjamin Simpanan dengan memberikan jaminan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) hal ini terdapat dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008 Tentang Besaran Nilai Simpanan Yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan. Kriteria simpanannya yaitu simpanan giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 3) Upaya hukum yang dilakukan nasabah penyimpan dana terhadap bank yang dilikuidasi apabila hak yang dimiliki nasabah tidak dipenuhi, maka dapat melakukan upaya hukum dengan melakukan penyelesaian secara litigasi artinya melalui pengadilan dengan mengajukan gugatan perdata dan secara non litigasi dengan cara diluar pengadilan dengan melakukan penyelesaian sengketa berupa negosiasi, konsiliasi, arbitrase, mediasi. Terkait hasil pembahasan dan kesimpulan tersebut dapat penulis berikan saran yakni pertama, kepada bank secara konsisten mengumumkan keadaan atau kesehatan bank, baik melaui media massa atau melalui website resmi bank tersebut. Terkait demikian, agar para nasabah bank dapat mengetahui resiko dari dana simpanannya dan dapat mengetahui jumlah aset kekayaan bank yang bersangkutan, sehingga apabila terjadi likuidasi terhadap bank tersebut nasabah dapat memperkirakan jumlah pengembalian dana yang akan didapatkan dari bank; kedua, Kepada nasabah bank dalam menyetujui perjanjian baku yang diberikan bank harus lebih berhati-hati lagi dalam memahami isi perjanjian baku tersebut, agar dapat menghindari kejadian yang tidak diinginkan dikemudian hari; ketiga, Kepada Otoritas Jasa Keuangan, perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap kesehatan kegiatan usaha bank yang bermasalah, sehingga tidak berdampak dicabutnya izin usaha, apabila banyak izin bank yang dicabut maka berdampak menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat dalam menyimpan dananya di bank sehingga berdampak tidak stabilnya perekonomian nasional. | en_US |