dc.description.abstract | Proses pembuktian dalam persidangan oleh hakim haruslah didasarkan pada
dakwaan yang telah dibuat oleh penuntut umum. Dakwaan adalah surat yang dibuat
dan ditandatangani oleh penuntut umum yang berisikan identitas terdakwa serta
memuat perumusan tindak pidana. Pertimbangan hakim adalah tahapan hakim
mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan mulai dari
dakwaan, tuntutan, dihubungkan dengan alat-alat bukti. Salah satu contoh yang
diambil adalah perkara dalam putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor :
50/Pid.Sus-Anak/PN. Bta. Dalam proses pembuktian dimana dakwaaan yang
dibuat penuntut umum berbentuk alternatif maka hakim membuktikan salah satu
dakwaan yaitu Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tetang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak,
namun dalam hal ini hakim memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.
Dalam hal ini penulis juga tertarik untuk menganalisis apakah perbuatan terdakwa
telah sesuai dengan unsur-unsur pasal dalam surat dakwaan penuntut umum dan
apakah pertimbangan hakim yang memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan
hukum telah sesuaikah dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Tujuan dari penelitian yang dilakukan penulis ini adalah untuk mengetahui
maksud dari penelitian yang dilakukan peneliti. Tujuan penulisan skripsi ini yaitu
untuk mengetahui dan memahami perbuatan terdawka telah memenuhi dari
keseluruhan unsur-unsur dalam surat dakwaan penuntut umum. Kedua yaitu untuk
menganalisis pertimbangan hakim yang menyatakan perbuatan terdakwa termasuk
dalam upaya pembelaan melampaui batas (noodweer exces) dalam Putusan Nomor
50/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bta telah sesuaikah dengan fakta persidangan yang
terungkap. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan dan pendekatan secara konseptual. Metode dalam pengumpulan bahan
hukum penulis menggunakan dua sumber bahan hukum, yang pertama yaitu sumber
bahan hukum primer yang sumber bahan hukum ini berasal dari peraturan
perundang-undangan, dan yang kedua yaitu sumber bahan hukum sekunder yang
sumber bahan hukum ini berasal dari buku- buku hukum, jurnal hukum, teori ahli
kemudian melakukan analisa bahan hukum.
Hasil penelitian didapat kesimpulan yang pertama, Pasal yang didakwakan
penuntut umum terhadap perbutan terdakwa telah sesuai dengan unsur-unsur pasal
dalam dakwaannya yaitu dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2012 Tentang
Perlindungan Anak yaitu “setiap orang’,”melakukan kekerasan terhadap
anak”,”menyebabkan mati”. Kedua pertimbangan hakim yang memutus terdakwa
lepas dari segala tuntutan hukum dikarenakan perbuatan terdakwa merupakan suatu
upaya pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces) adalah keliru karena
tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, karena terdakwa
mengambil balok kayu yang sempat didudukinya kemudian menghampiri korban
dan langsung memukulkan balok tersebut kebagian kepala dan pinggang bukan
merupakan suatu upaya pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces)
melainkan merupakan suatu kesengajaan melakukan kekerasan terhadap anak
menyebabkan kematian.
Saran dalam penulisan skripsi ini adalah hakim seyogyanya harus teliti dan
cermat dalam membuat suatu mempertimbangakan hukum di dalam putusannya
mengingat bila suatu pertimbangan hukum oleh hakim tidak teliti dan cermat dalam
mempertimbangkan perbutan terdakwa apakah bersalah atau tidak maka akan
mengakibtakan putusan yang tidak tepat dimana yang seharusnya diputus pidana
tetapi karena kurang cermat dan teliti hakim memutus bebas atau lepas dari segala
tuntutan hukum dimana hal ini mengakibtakan muculnya ketidakadilan. | en_US |