Show simple item record

dc.contributor.advisorSAMSUDI
dc.contributor.advisorWILDANA, Dina Tsalist
dc.contributor.authorARIFIN, Zaenul
dc.date.accessioned2019-12-05T08:42:58Z
dc.date.available2019-12-05T08:42:58Z
dc.date.issued2019-07-16
dc.identifier.nimNIM150710101099
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/96637
dc.description.abstractProses pembuktian dalam persidangan oleh hakim haruslah didasarkan pada dakwaan yang telah dibuat oleh penuntut umum. Dakwaan adalah surat yang dibuat dan ditandatangani oleh penuntut umum yang berisikan identitas terdakwa serta memuat perumusan tindak pidana. Pertimbangan hakim adalah tahapan hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan mulai dari dakwaan, tuntutan, dihubungkan dengan alat-alat bukti. Salah satu contoh yang diambil adalah perkara dalam putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 50/Pid.Sus-Anak/PN. Bta. Dalam proses pembuktian dimana dakwaaan yang dibuat penuntut umum berbentuk alternatif maka hakim membuktikan salah satu dakwaan yaitu Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak, namun dalam hal ini hakim memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam hal ini penulis juga tertarik untuk menganalisis apakah perbuatan terdakwa telah sesuai dengan unsur-unsur pasal dalam surat dakwaan penuntut umum dan apakah pertimbangan hakim yang memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum telah sesuaikah dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Tujuan dari penelitian yang dilakukan penulis ini adalah untuk mengetahui maksud dari penelitian yang dilakukan peneliti. Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui dan memahami perbuatan terdawka telah memenuhi dari keseluruhan unsur-unsur dalam surat dakwaan penuntut umum. Kedua yaitu untuk menganalisis pertimbangan hakim yang menyatakan perbuatan terdakwa termasuk dalam upaya pembelaan melampaui batas (noodweer exces) dalam Putusan Nomor 50/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bta telah sesuaikah dengan fakta persidangan yang terungkap. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan dan pendekatan secara konseptual. Metode dalam pengumpulan bahan hukum penulis menggunakan dua sumber bahan hukum, yang pertama yaitu sumber bahan hukum primer yang sumber bahan hukum ini berasal dari peraturan perundang-undangan, dan yang kedua yaitu sumber bahan hukum sekunder yang sumber bahan hukum ini berasal dari buku- buku hukum, jurnal hukum, teori ahli kemudian melakukan analisa bahan hukum. Hasil penelitian didapat kesimpulan yang pertama, Pasal yang didakwakan penuntut umum terhadap perbutan terdakwa telah sesuai dengan unsur-unsur pasal dalam dakwaannya yaitu dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak yaitu “setiap orang’,”melakukan kekerasan terhadap anak”,”menyebabkan mati”. Kedua pertimbangan hakim yang memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum dikarenakan perbuatan terdakwa merupakan suatu upaya pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces) adalah keliru karena tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, karena terdakwa mengambil balok kayu yang sempat didudukinya kemudian menghampiri korban dan langsung memukulkan balok tersebut kebagian kepala dan pinggang bukan merupakan suatu upaya pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces) melainkan merupakan suatu kesengajaan melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan kematian. Saran dalam penulisan skripsi ini adalah hakim seyogyanya harus teliti dan cermat dalam membuat suatu mempertimbangakan hukum di dalam putusannya mengingat bila suatu pertimbangan hukum oleh hakim tidak teliti dan cermat dalam mempertimbangkan perbutan terdakwa apakah bersalah atau tidak maka akan mengakibtakan putusan yang tidak tepat dimana yang seharusnya diputus pidana tetapi karena kurang cermat dan teliti hakim memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dimana hal ini mengakibtakan muculnya ketidakadilan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectAnalisis Yuridisen_US
dc.subjectTindak Pidana Kekerasanen_US
dc.subjectKekerasan Anaken_US
dc.subjectSurat Dakwaanen_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) dalam Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak Menyebabkan Kematianen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record