Show simple item record

dc.contributor.advisorDANI, Ikarini
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorINDRAJAYA, Yobi
dc.date.accessioned2019-12-04T07:38:04Z
dc.date.available2019-12-04T07:38:04Z
dc.date.issued2019-07-24
dc.identifier.nimNIM150710101473
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/96598
dc.description.abstractPerkawinan anak dibawah umur di Indonesia pada tahun 2017 mencapai angka 67% penduduk yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Perkawinan anak dibawah umur banyak terjadi karena salah satu alasannya karena hamil diluar nikah. Tentu saja permasalahan itu menjadi isu hukum yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia karena anak laki – laki yang sudah melakukan hubungan layaknya seorang suami istri dengan perempuannya sehingga menyebabkan hamil sebelum menikah. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam yang sudah mengaturnya untuk mengatasi permasalahan perkawinan anak dibawah umur yang hamil diluar nikah pada penulisan karya ilmiah ini. Hal ini tentu saja menjadi perhatian masyarakat apakah perkawinan tersebut sah apabila anak tersebut belum mencukupi batas usia untuk menikah akan tetapi perkawinan tersebut harus segera dilangsungkan karena calon suami istri sudah melakukan hubungan layaknya seorang suami istri sehingga calon istri hamil diluar nikah. Dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menetapkan izin perkawinan atau dispensasi perkawinan dari pasangan calon suami istri yang akan melangsungkan perkawinan yang belum mencukupi perkawinan dan juga hamil diluar nikah. Perkawinan anak dibawah umur dapat dilangsungkan dengan mengajukan permohonan dispensasi perkawinan oleh orang tua atau yang diwakili kuasanya kepada Pengadilan untuk meminta penetapan dispensasi perkawinan yang akan dilangsungkan oleh calon suami istri yang belum mencukupi batas usia untuk melangsungkan perkawinan dan juga karena alasan calon istri hamil diluar nikah. Kedua calon suami istri yang akan melangsungkan perkawinan beragama Islam dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan bagi pasangan calon suami istri yang beragama non muslim dicatatkan di catatan sipil. Tujuan Penelitian dalam penelitian skripsi ini ada dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penelitian skripsi ini adalah melengkapi dan memenuhi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dalam masyarakat, menambah pengalaman dan memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum, bagi para mahasiswa Fakultas Hukum dan almamater. Tujuan khusus dari penelitian skripsi ini adalah yang pertama untuk mengetahui keabsahan perkawinan anak dibawah umur yang hamil diluar nikah. Dan yang kedua, mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan izin perkawinan anak dibawah umur yang hamil diluar nikah. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah tipe Penelitian Hukum Yuridis Normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu Pendekatan Perundang - Undangan dan Pendekatan Konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, dan Bahan Non Hukum. Hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini pertama, perkawinan anak dibawah umur yang hamil diluar nikah sah menurut hukum. Sesuai dengan pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang dijelaskan bahwa laki – laki yang belum mencapai usia 19 tahun dan perempuan yang belum mencapai usia 16 untuk mengajukan permohonan dispensasi perkawinan yang diajukan oleh orang tua atau kuasa hukum yang diwakilinya kepada Pengadilan. Alasan tersebut juga diperkuat dengan ketentuan Pasal 53 Ayat (1), (2) dan (3) Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwasannya wanita yang hamil diluar nikah untuk dikawinkan oleh pria yang mengahamilinya tanpa menunggu kelahiran anaknya. Pada Pasal 1 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwasannya anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, jadi pada pasal ini melihat pada Penetapan No. 22/Pdt.P/2015/PA.Smn, anak dari pemohon atau calon suami yang berusia 18 tahun 8 bulan bisa melanksanakan perkawinan, karena pada usia 18 tahun lebih 1 hari atau lebih beberapa hari sudah dianggap cakap dalam hukum, sehingga dapat menjadi subjek hukum untuk melaksanakan perkawinan. Hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini yang kedua, pertimbangan hakim dalam Penetapan No. 22/Pdt.P/2015/PA.Smn yang mengabulkan izin perkawinan anak dibawah umur yang hamil diluar nikah dengan melihat alasan calon suami – istri yang sudahmelakukan hubungan layaknya seorang suami istri sehingga calon istri hamil diluar nikah. Dilihat dari Pasal 53 Ayat (1), (2) dan (3) Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwasannya wanita yang hamil diluar nikah untuk dikawinkan oleh pria yang mengahamilinya tanpa menunggu kelahiran anaknya. Untuk itu hakim harus memberikan penetapan dispensasi perkawinan anak dibawah umur yang hamil diluar nikah. Dan melihat alat bukti dari caon istri yaitu Buku Kesehatan Ibu dan Anak Kabupaten Sleman atas nama -------------------------------- ---- yang dikeluarkan oleh Puskesmas Jongkang Kabupaten Sleman telah hamil 8 Minggu/ 3 Bulan. Hakim juga dapat melihat pendapat ahli pakar hukum Islam sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan diantaranya, pendapat menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi‟ menjelaskan bahwasannya wanita hamil karena zina boleh melangsungkan perkawinan dengan laki – laki yang mengahmilinya. Saran dalam skripsi ini adalah pertama, hendaknya kepada pemerintah agar membuat peraturan atau aturan – aturan khusus dalam bentuk perundang - undangan untuk mengatur Tentang Perkawinan anak dibawah umur. Agar perkawinan anak dibawah umur tidak banyak terjadi di Indonesia. Kedua, hendaknya kepada pemerintah agar membuat peraturan atau aturan – aturan khusus dalam bentuk perundang – undangan untuk mengatur alasan – alasan apa saja yang bisa menjadi syarat untuk mengajukan permohonan dispensasi perkawinan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPerkawinan Anaken_US
dc.subjectTinjauan Yuridisen_US
dc.subjectHamil Diluar Nikahen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Perkawinan Anak Dibawah Umur yang Hamil Diluar Nikah (Studi Penetapan No. 22/Pdt.P/2015/Pa.Smn)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record