Kandungan Pewarna Merah K3 pada Lipstik Warna Nude
Abstract
Perkembangan industri kosmetik di Indonesia saat ini semakin meningkat, hal ini dapat dibuktikan dengan bertambahnya brand serta meningkatnya omzet penjualan kosmetik lokal serta kosmetik impor, salah satunya adalah penjualan kosmetik lipstik yang terus meningkat dari tahun 2016 hingga 2018 berdasarkan data Top Brand Award 2018. Kondisi ini dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk meraih keuntungan dengan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar BPOM yang dijual murah kepada konsumen. Public Warning BPOM yang diterbitkan dari tahun 2016 hingga 2018 mencatat setidaknya ditemukan 26 merek lipstik yang mengandung bahan berbahaya yaitu Merah K10 (Rhodamin B) dan Merah K3. Berdasarkan Keputusan Dirjen POM No 00386/C/SK/II/1990 pewarna Jingga K1, Merah K10 (Rhodamin B) dan Merah K3 adalah pewarna sintetis yang dilarang penggunaannya dalam pembuatan makanan, obat serta kosmetik. Di Kabupaten Jember ditemukan beberapa tempat yang masih menjual lipstik tanpa izin edar BPOM bahkan beberapa merek diantaranya merupakan merek yang telah dilarang beredar oleh BPOM, namun masih banyak masyarakat yang masih membeli lipstik tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Public Health [2227]