Show simple item record

dc.contributor.advisorNUGROHO, Rizal
dc.contributor.advisorATIKAH, Warah
dc.contributor.authorFATMI, Siti Raga
dc.date.accessioned2019-11-28T05:59:36Z
dc.date.available2019-11-28T05:59:36Z
dc.date.issued2018-04
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/96466
dc.description.abstractPermasalahan tanah merupakan masalah yang sering ditemui dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk mengatur hal tersebut maka dibentuklah UUPA yang secara khusus mengatur terkait agraria. Dalam hukum agraria ada berbagai macam hak atas tanah, salah satunya yaitu hak milik atas tanah yang merupakan hak perseorangan atas tanah yang turun temurun, terkuat, dan terpenuh atas tanah. Disatu sisi juga terdapat hak ulayat atas tanah yang pada dasarnya merupakan hak komunal atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat tertentu. Hal ini kemudian menjadi masalah dikemudian hari karena ada beberapa masyarakat hukum adat Minangkabau yang kemudian ingin menjadikan tanah ulayat tersebut menjadi hak milik. Permasalahan yang kemudian dibahas dalam skripsi ini yaitu eksistensi dari tanah ulayat masyarakat Minangkabau, dan permohonan tanah ulayat menjadi tanah hak milik. Tujuan dilakukannya analisis secara khusus adalah untuk mengetahui dan memahami eksistensi dari tanah ulayat masyarakat Minangkabau, dan permohonan tanah ulayat menjadi tanah hak milik.pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach), bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum dengan menelaah isu hukumyang diajukan berdasarkan bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan, menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi dalam menjawab isu hukum, dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang dibangun dari kesimpulan. Adapun hasil pembahasan dan kesimpulan dan kesimpulan dari penulisan skripsi ini, yakni : Pertaman, adalah eksistensi tanah ulayat Minangkaau dapat terlihat dari masih adanya penghormatan dari masyarakat hukum adat Minangkabau itu sendiri. Selain itu, pengakuan terhadap tanah ulayat Minangkabau juga telah diatur dalam peraturan daerah Sumatera Barat. Dengan demikian, secara tidak lansung, tanah ulayat Minangkabau secara hukum telah diakui keberadaannya. Kedua, permohonan tanah ulayat menjadi tanah hak milik dalam hukum adat khususnya di Minangkabau memang belum diatur dalam peraturan per-undangundangan, namun peralihan dai tanah ulayat tersebut menjadi milik perorangan atau hak milik dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang telah disepakati bersama dengan pemuka adat dan instansi pemerintah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries140710101188;
dc.subjectTanah Ulayaten_US
dc.subjectTanah Hak Miliken_US
dc.titlePermohonan Tanah Ulayat Menjadi Tanah Hak Milik Setelah Berlakunya UUPAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record