Show simple item record

dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.advisorANDINI, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorNURLATIFA, Siti
dc.date.accessioned2019-11-27T00:51:41Z
dc.date.available2019-11-27T00:51:41Z
dc.date.issued2018-09
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/96378
dc.description.abstractSkripsi ini berisi tentang tinjauan pustaka mengenai perkawinan, putusnya perkawinan dan sighat taklik talak. Dalam proses pernikahan setelah diucapkannya Ijab Qabul mempelai laki-laki membaca atau mengucapkan sighat taklik talak yang tercantum dalam buku nikah bagian akhir, sighat taklik talak yaitu talak yang digantungkan terjadinya terhadap suatu peristiwa tertentu sesuai dengan perjanjian atau juga perjanjian seorang suami terhadap istrinya apabila suatu saat suami melangar salah satu diantara yang terdapat dalam sighat taklik talak, dan apabila istri tidak terima serta mengajukan Gugatan perceraian ke Pengadilan Agama yang berwenang dengan alasan suami melanggar sighat taklik talak. Walaupun dalam ajaran Agama Islam tidak mengaturnya secara jelas. namun dalam terjemahan Q.S. An-nisa’ ayat 128 menjelaskan sebagai berikut : “Dan jika seorang wanita (istri) khawatir akan terjadi Nusyuz atau sikap tak acuh dari suaminya maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian dengan sebenar-benarnya, dan perdmaian itu lebih baik, walaupun manusia menurut tabiatnya kikir, dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Nusyuz yaitu meninggalkan kewajiban bersuami istri. Nusyuz dari pihak istri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya. Nusyuz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap istrinya, tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya. Seperti istri bersedia beberapa haknya dikurangi asal suaminya hendak kembali. Skripsi ini berisi tentang Pembahasan yang mengkaji serta menganalisis putusan perkara Nomor 11/Pdt.G/2017/PA.Kras. Pada awal Sub Bab menjelaskan mengenai pengaturan sighat taklik talak dalam hukum Perkawinan yang dilihat dari perspektif ajaran agama islam yang memaparkan mengenai sighat taklik talak dalam perspektif hukum islam. sighat taklik talak dalam perspektif hukum perkawinan yaitu membahas apakah sighat taklik talak merupakan sesuatu keharusan yang harus ada dalam hukum perkawinan apabila dilihat dari perspekif hukum Perkawinan. Serta menjelaskan tentang Akibat hukum bagi suami yang melanggar sighat taklik talak dalam suatu ikatan perkawinan yang sah, dalam perkawinan sighat taklik talak merupakan suatu perbuatan hukum, maka dengan itu pada penjelasan bab tersebut akan dijelaskan akibat hukum bagi suami yang melanggar sighat taklik talak. Yang terakhir yaitu membahas mengenai pertimbangan hukum bagi hakim pengadilan Agama Karangasem dalam putusan perkara Nomor 11/Pdt.G/2017/PA.Kras, apakah putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Undang-Undang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries140710101041;
dc.subjectSighat Takik Talaken_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.titlePelanggaran Sighat Taklik Talak Dalam Suatu Ikatan Perkawinan Yang Sah (Studi Putusan Pengadilan Agama Karangasem Nomor 11/Pdt.G/2017/PA.Kras)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record