dc.description.abstract | Skripsi ini berisi tentang tinjauan pustaka mengenai perkawinan, putusnya
perkawinan dan sighat taklik talak. Dalam proses pernikahan setelah
diucapkannya Ijab Qabul mempelai laki-laki membaca atau mengucapkan sighat
taklik talak yang tercantum dalam buku nikah bagian akhir, sighat taklik talak
yaitu talak yang digantungkan terjadinya terhadap suatu peristiwa tertentu sesuai
dengan perjanjian atau juga perjanjian seorang suami terhadap istrinya apabila
suatu saat suami melangar salah satu diantara yang terdapat dalam sighat taklik
talak, dan apabila istri tidak terima serta mengajukan Gugatan perceraian ke
Pengadilan Agama yang berwenang dengan alasan suami melanggar sighat taklik
talak. Walaupun dalam ajaran Agama Islam tidak mengaturnya secara jelas.
namun dalam terjemahan Q.S. An-nisa’ ayat 128 menjelaskan sebagai berikut :
“Dan jika seorang wanita (istri) khawatir akan terjadi Nusyuz atau sikap tak acuh
dari suaminya maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian
dengan sebenar-benarnya, dan perdmaian itu lebih baik, walaupun manusia
menurut tabiatnya kikir, dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan
memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah
adalah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Nusyuz yaitu meninggalkan kewajiban bersuami istri. Nusyuz dari pihak istri
seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya. Nusyuz dari pihak suami ialah
bersikap keras terhadap istrinya, tidak mau menggaulinya dan tidak mau
memberikan haknya. Seperti istri bersedia beberapa haknya dikurangi asal
suaminya hendak kembali.
Skripsi ini berisi tentang Pembahasan yang mengkaji serta menganalisis
putusan perkara Nomor 11/Pdt.G/2017/PA.Kras. Pada awal Sub Bab menjelaskan
mengenai pengaturan sighat taklik talak dalam hukum Perkawinan yang dilihat
dari perspektif ajaran agama islam yang memaparkan mengenai sighat taklik
talak dalam perspektif hukum islam. sighat taklik talak dalam perspektif hukum
perkawinan yaitu membahas apakah sighat taklik talak merupakan sesuatu
keharusan yang harus ada dalam hukum perkawinan apabila dilihat dari perspekif
hukum Perkawinan. Serta menjelaskan tentang Akibat hukum bagi suami yang
melanggar sighat taklik talak dalam suatu ikatan perkawinan yang sah, dalam
perkawinan sighat taklik talak merupakan suatu perbuatan hukum, maka dengan
itu pada penjelasan bab tersebut akan dijelaskan akibat hukum bagi suami yang
melanggar sighat taklik talak. Yang terakhir yaitu membahas mengenai
pertimbangan hukum bagi hakim pengadilan Agama Karangasem dalam putusan
perkara Nomor 11/Pdt.G/2017/PA.Kras, apakah putusan hakim tersebut sudah
sesuai dengan Peraturan Undang-Undang. | en_US |