Show simple item record

dc.contributor.authorULFA FARIDA
dc.date.accessioned2013-12-18T02:08:36Z
dc.date.available2013-12-18T02:08:36Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM090803102030
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9629
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata pada Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Jember, dapat diambil kesimpulan: Pembiayaan merupakan salah satu kegiatan utama dan menjadi sumber utama pendapatan bagi bank syari’ah. Bentuk pembiayaan perbankan berdasarkan prinsip syari’ah antara lain : (1) pembiayaan berdasarkan bagi hasil (mudharabah), (2) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), (3) prinsip jual beli dengan memperoleh keuntungan (murabahah), (4) pembelian barang modal berdasarkan sewa murni (ijarah). Bagi Hasil Musyarakah 1. Keuntungan atau pendapatan musyarakah dibagi di antara mitra musyarakah berdasarkan kesepakatan awal sedangkan kerugian musyarakah dibagi diantara mitra musyarakah secara proporsional berdasarkan modal yang disetorkan 2. Laba diakui sebesar bagian bank sesuai nisbah yang disepakati. 3. Rugi diakui secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal. 4. Apabila musyarakah permanen melewati satu periode pelaporan: a. Laba diakui sesuai nisbah yang disepakati, pada periode berjalan b. Rugi diakui pada periode terjadinya kerugian dan mengurangi pembiayaan musyarakah 5. Apabila musyarakah menurun melewati satu periode pelaporan terdapat pengembalian sebagian atau seluruh modal: a. Laba diakui sesuai nisbah saat terjadinya b. Rugi diakui secara proporsional sesuai kontribusi modal dengan mengurangi pembiayaan musyarakah, saat terjadinya 6. Pada saat akad diakhiri, laba yang belum diterima dari mitra musyarakah: a. Pada musyarakah performing, laba diakui sebagai piutang kepada mitra b. Pada musyarakah non performing, laba tidak diakui tapi diungkapkan dalam catatan laporan keuangan. 60 7. Apabila terjadi kerugian dalam musyarakah akibat kelalaian atau penyimpangan mitra musyarakah, mitra yang melakukan kelalaian tersebut menanggung beban kerugian itu. 8. Rugi seperti tersebut dalam butir 7 diperhitungkan sebagai pengurang modal mitra, kecuali mitra mengganti dengan dana baru. 9. Apabila terjadi kerugian bank yang lebih tinggi dari modal mitra yang ada, maka bank mengakuinya sebagai piutang musyarakah jatuh tempo. Prosedur Pembiayaan 1. Prosedur Permohonan Pembiayaan 2. Prosedur Survey Pembiayaan 3. Prosedur Realisasi Pembiayaan 4. Prosedur Angsuran Pembiayaan 5. Prosedur Penagihanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090803102030;
dc.subjectADMINISTRASI PEMBIAYAAN MUSYARAKAHen_US
dc.titlePROSEDUR ADMINISTRASI PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record