dc.description.abstract | Masyarakat pedesaan adalah masyarakat gemeinschaft (paguyuban),
masyarakat yang tenang harmonis, rukun dan damai dengan julukan masyarakat
yang adem ayem, tetapi sebenarnya di dalam masyarakat pedesaan mengenal
bermacam- macam gejala, diantaranya adalah konflik. Hal itulah yang terjadi di
Desa Ngujang, RT 03 RW 03, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung
yang terdapat konflik, karena terdapat lokalisasi yang letaknya berdekatan dengan
lingkungan warga desa tersebut sehingga menyebabkan adanya PSK yang
menyewa kamar kos di rumah-rumah warga. Di sisi lain, keberadaan lokalisasi
dan tempat kos PSK ini mendatangkan manfaat finansial bagi masyarakat sekitar,
yaitu dengan membuka toko, membuka lahan parkir, menjadi tukang ojek. Namun
di sisi lain juga mendatangkan konflik antara PSK dan masyarakat Desa Ngujang.
Konflik yang terjadi dapat dilihat dari perubahan dalam masyarakat, dari
sikap masyarakat yang awalnya bersikap baik terhadap PSK yang berdomisili di
Desa Ngujang, menjadi sikap ketidaksenangan. Ketidaksenangan tersebut juga
muncul karena adanya anggapan yang kuat dari masyarakat bahwa PSK adalah
orang yang penuh dengan dosa, sehingga saat ini terjadi konflik nilai dan
kepentingan antara PSK dan masyarakat Desa Ngujang. Keberadaan PSK juga
menjadi kekhawatiran bagi masyarakat, karena dapat menjadi ancaman terhadap
kelanggengan rumahtangga dan mengancam rusaknya moral remaja.
Kekhawatiran yang dirasakan oleh masyarakat ini menyebabkan terjadinya stigma
negatif terhadap PSK yang adai di wilayah itu. Disisi lain, hal yang menarik
bahwa antara PSK dan masyarakat dapat hidup berdampingan dengan adanya
serangkaian peraturan dari pihak Desa Ngujang untuk menangani atau mencegah
konflik yang terjadi antara PSK dan masyarakat.
Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan upaya penanganan konflik
antara PSK dan masyarakat yang terjadi di Desa Ngujang, kendala-kendala yang
ditemui dalam upaya penanganan konflik antara PSK dan masyarakat, serta upaya
mengatasi kendala dalam upaya penanganan konflik antara PSK dan masyarakat
tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian kualitatif
dengan teknik penentuan informan menggunakan nonprobability sampling yaitu
snowball sampling. Informan yang diambil terdiri 5 informan pokok dan 7
informan tambahan. Informan tambahan tersebut terdiri dari 4 warga Desa
Ngujang di RT 03 RW 03, dan 3 tokoh masyarakat, dengan menentukan kriteria
sebelum mengambil informan. Metode analisis data yang digunakan adalah
induksi konseptualisasi yaitu proses pembentukan konsep dengan bertitik tolak
pada gejala-gejala pengamatan yang prosesnya berjalan secara induktif, dengan
mengamati sejumlah gejala secara individual, kemudian merumuskannya dalam
bentuk konsep.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini, bahwa upaya penanganan konflik
antara PSK dan masyarakat memiliki tahapan-tahapan antara lain, pada awalnya
terdapat terdapat warga Desa Ngujang yang rumahnya ditempati PSK melapor
terkait konflik yang sedang dialaminya kepada pihak Desa Ngujang. Berdasarkan
laporan warga tersebut, selanjutnya pihak desa terlibat dengan tindakannya yaitu
musyawarah terlebih dahulu dengan aparat desa setempat. Dari hasil musyawarah,
selanjutnya pihak desa memberitahu warga lainnya yang rumahnya ditempati PSK
agar berkumpul di balai desa. Tahap berikutnya pihak desa memberi peraturan
yang langsung disampaikan secara lisan dan bentuknya bukan tertulis. Warga
yang telah menerima peraturan dari pihak desa harus menyampaikan peraturan
tersebut kepada PSK yang kos di rumahnya. Hasil kesepakatan yaitu PSK
menerapkan peraturan dari pihak desa dan masyarakat juga sepakat akan bersikap
baik dengan tidak memberi stigma negatif terhadap PSK yang ada di desa
tersebut.
Kendala yang ditemukan dalam upaya penanganan konflik yaitu
kurangnya kerjasama antara warga dan PSK yang berdomisili di Desa Ngujang,
seperti kurangnya intensitas kebersamaan antara PSK dan warga sehingga
peraturan belum tersampaikan secara keseluruhan kepada PSK, selain itu faktor
dari PSK yang belum konsisten untuk menerapkan peraturan dari pihak desa dan
membutuhkan adaptasi untuk menjalankan upaya penanganan konflik tersebut.
Upaya mengatasi kendala dalam penanganan konflik dilakukan dari diri PSK dan
kerjasama antara pihak berkonflik. Upaya yang dilakukan dari diri PSK yaitu
saling mengajak PSK untuk menerapkan peraturan, sedangkan upaya yang
dilakukan melalui kerjasama dari pihak berkonflik yaitu antara PSK dan
masyarakat membuat perjanjian terlebih dahulu apabila ingin menyampaikan
peraturan, sehingga peraturan tersampaikan kepada PSK. Pihak berkonflik juga
membuat kesepakatan apabila melanggar peraturan akan dikenakan sangsi,
sehingga peraturan berjalan secara maksimal. | en_US |