Show simple item record

dc.contributor.authorDWI SANTI KURNIATI
dc.date.accessioned2013-12-18T02:06:22Z
dc.date.available2013-12-18T02:06:22Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM070910301114
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9625
dc.description.abstractMasyarakat pedesaan adalah masyarakat gemeinschaft (paguyuban), masyarakat yang tenang harmonis, rukun dan damai dengan julukan masyarakat yang adem ayem, tetapi sebenarnya di dalam masyarakat pedesaan mengenal bermacam- macam gejala, diantaranya adalah konflik. Hal itulah yang terjadi di Desa Ngujang, RT 03 RW 03, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung yang terdapat konflik, karena terdapat lokalisasi yang letaknya berdekatan dengan lingkungan warga desa tersebut sehingga menyebabkan adanya PSK yang menyewa kamar kos di rumah-rumah warga. Di sisi lain, keberadaan lokalisasi dan tempat kos PSK ini mendatangkan manfaat finansial bagi masyarakat sekitar, yaitu dengan membuka toko, membuka lahan parkir, menjadi tukang ojek. Namun di sisi lain juga mendatangkan konflik antara PSK dan masyarakat Desa Ngujang. Konflik yang terjadi dapat dilihat dari perubahan dalam masyarakat, dari sikap masyarakat yang awalnya bersikap baik terhadap PSK yang berdomisili di Desa Ngujang, menjadi sikap ketidaksenangan. Ketidaksenangan tersebut juga muncul karena adanya anggapan yang kuat dari masyarakat bahwa PSK adalah orang yang penuh dengan dosa, sehingga saat ini terjadi konflik nilai dan kepentingan antara PSK dan masyarakat Desa Ngujang. Keberadaan PSK juga menjadi kekhawatiran bagi masyarakat, karena dapat menjadi ancaman terhadap kelanggengan rumahtangga dan mengancam rusaknya moral remaja. Kekhawatiran yang dirasakan oleh masyarakat ini menyebabkan terjadinya stigma negatif terhadap PSK yang adai di wilayah itu. Disisi lain, hal yang menarik bahwa antara PSK dan masyarakat dapat hidup berdampingan dengan adanya serangkaian peraturan dari pihak Desa Ngujang untuk menangani atau mencegah konflik yang terjadi antara PSK dan masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan upaya penanganan konflik antara PSK dan masyarakat yang terjadi di Desa Ngujang, kendala-kendala yang ditemui dalam upaya penanganan konflik antara PSK dan masyarakat, serta upaya mengatasi kendala dalam upaya penanganan konflik antara PSK dan masyarakat tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian kualitatif dengan teknik penentuan informan menggunakan nonprobability sampling yaitu snowball sampling. Informan yang diambil terdiri 5 informan pokok dan 7 informan tambahan. Informan tambahan tersebut terdiri dari 4 warga Desa Ngujang di RT 03 RW 03, dan 3 tokoh masyarakat, dengan menentukan kriteria sebelum mengambil informan. Metode analisis data yang digunakan adalah induksi konseptualisasi yaitu proses pembentukan konsep dengan bertitik tolak pada gejala-gejala pengamatan yang prosesnya berjalan secara induktif, dengan mengamati sejumlah gejala secara individual, kemudian merumuskannya dalam bentuk konsep. Kesimpulan dari hasil penelitian ini, bahwa upaya penanganan konflik antara PSK dan masyarakat memiliki tahapan-tahapan antara lain, pada awalnya terdapat terdapat warga Desa Ngujang yang rumahnya ditempati PSK melapor terkait konflik yang sedang dialaminya kepada pihak Desa Ngujang. Berdasarkan laporan warga tersebut, selanjutnya pihak desa terlibat dengan tindakannya yaitu musyawarah terlebih dahulu dengan aparat desa setempat. Dari hasil musyawarah, selanjutnya pihak desa memberitahu warga lainnya yang rumahnya ditempati PSK agar berkumpul di balai desa. Tahap berikutnya pihak desa memberi peraturan yang langsung disampaikan secara lisan dan bentuknya bukan tertulis. Warga yang telah menerima peraturan dari pihak desa harus menyampaikan peraturan tersebut kepada PSK yang kos di rumahnya. Hasil kesepakatan yaitu PSK menerapkan peraturan dari pihak desa dan masyarakat juga sepakat akan bersikap baik dengan tidak memberi stigma negatif terhadap PSK yang ada di desa tersebut. Kendala yang ditemukan dalam upaya penanganan konflik yaitu kurangnya kerjasama antara warga dan PSK yang berdomisili di Desa Ngujang, seperti kurangnya intensitas kebersamaan antara PSK dan warga sehingga peraturan belum tersampaikan secara keseluruhan kepada PSK, selain itu faktor dari PSK yang belum konsisten untuk menerapkan peraturan dari pihak desa dan membutuhkan adaptasi untuk menjalankan upaya penanganan konflik tersebut. Upaya mengatasi kendala dalam penanganan konflik dilakukan dari diri PSK dan kerjasama antara pihak berkonflik. Upaya yang dilakukan dari diri PSK yaitu saling mengajak PSK untuk menerapkan peraturan, sedangkan upaya yang dilakukan melalui kerjasama dari pihak berkonflik yaitu antara PSK dan masyarakat membuat perjanjian terlebih dahulu apabila ingin menyampaikan peraturan, sehingga peraturan tersampaikan kepada PSK. Pihak berkonflik juga membuat kesepakatan apabila melanggar peraturan akan dikenakan sangsi, sehingga peraturan berjalan secara maksimal.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070910301114;
dc.subjectKonflik dan penanganan konfliken_US
dc.titleUPAYA PENANGANAN KONFLIK ANTARA PEKERJA SEKS KOMERSIAL DAN MASYARAKAT DI DESA NGUJANG, RT 03 RW 03, KECAMATAN KEDUNGWARU, KABUPATEN TULUNGAGUNGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record