dc.description.abstract | Berdasarkan Hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilakukan pada PT.
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Ambulu Cabang Jember dapat
disimpulkan bahwa, kredit BRIGUNA adalah kredit yang diberikan kepada calon
debitur/debitur dengan sumber pembayaran (repayment) berasal dari sumber
penghasilan tetap fixed income (gaji/uang pensiun). Kredit BRIGUNA diberikan
untuk pembiayaan keperluan produktif dan konsumtif.
Kredit BRIGUNA pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit
Ambulu Cabang Jember mempunyai mekanisme dan sistem prosedur pelayanan,
diantaranya adalah:
5. Permohonan kredit BRIGUNA.
Merupakan prosedur dimana calon debitur mengisi formulir permohonan
BRIGUNA serta dilengkapi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan,
kemudian petugas ADK memeriksa semua kelengkapan dan memastikan
telah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan instansi calon debitur. Apabila
semua telas sesuai prosedur petugas ADK melakukan pencairan CIF dan
verifikasi dokumen pada menu ADK sebelum diteruskan kepejabat pemutus.
6. Analisa dan putusan kredit BRIGUNA.
Merupakan prosedur dimana pejabat lini memeriksa kelengkapan dokumen
dan menghitung besarnya kredit yang bisa diberikan serta memberikan
rekomendasi putusan dengan dilampiri perhitungan Credit Risk Scoring
(CRS), kemudian diserahkan kepada pejabat pemutus untuk diberikan putusan
disini Kepala Unit berlaku sebagai pejabat pemutus. Setelah Kepala Unit
memberikan putusan berkas permohonan kredit diserahkan kepada petugas
ADK, apabila kredit tersebut disetujui maka petugas ADK mencetak form
pencairan kredit serta SPH.
7. Realisasi kredit BRIGUNA.
Merupkana prosedur dimana kredit telah disetujui oleh Kepala Unit sebagai
pejabat pemutus maka petugas ADK menyiapkan kelengkapan realisasi
seperti form putusan dan pencairan kredit serta SPH, apabila semua dokumen
45
46
telah lengkap petugas ADK menandatangani IPK sebagai maker serta
meminta calon debitur untuk menandatangani SPH. Kemudian seluruh
dokumen dalam berkas kredit dieteruskan kepada atasan langsung petugas
ADK untuk menandatangani IPK sebagai checker dan signer serta melakukan
aktivasi rekening di Brinets. Setelah rekening pinjaman diaktivasi, calon
debitur dipanggil oleh teller untuk proses pencairan kredit.
8. Angsuran pembayaran kredti BRIGUNA.
Prosedur angsuran pembayaran kredit BRIGUNA pada PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. Unit Ambulu Cabang Jember apabila gaji debitur
tidak dibayarkan di bank BRI maka pembayaran angsuran dilakukan oleh
pemotong gaji yang telah ditunjuk oleh debitur. Pemotong gaji menyerahkan
slip penyetoran angsuran kredit kepada teller untuk divalidasi/disahkan
pembayarannya. Kemudian slip penyetoran yang telah divalidasi oleh teller
diserahkan kepada debitur sebagai bukti pembayaran angsuran kredit.
Adapun kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan selama satu bulan
pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Ambulu Cabang Jember
adalah memeriksa kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen pada saat
prosedur permohonan dan realisasi BRIGUNA bagi pegawai tetap. Untuk
prosedur analisa dan putusan serta prosedur angsuran BRIGUNA dilakukan oleh
pejabat bank yang berwenang. | en_US |