Show simple item record

dc.contributor.authorRisma Nur Fauzi
dc.date.accessioned2013-12-17T10:41:45Z
dc.date.available2013-12-17T10:41:45Z
dc.date.issued2013-12-17
dc.identifier.nimNIM050210302342
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9555
dc.description.abstractPelacuran pada dasarnya merupakan fenomena sosial yang hadir pada tiap jaman. Fenomena yang menjadi patologi sosial ini bermula ketika sikap masyarakat cenderung mendua, tidak objektif, dan hipokrit dalam menanggapi pelacuran. Oleh karena itu setiap kasus penutupan pelacuran selalu terjadi pro dan kontra. Salah satu permasalahan pelacuran juga terjadi di Kabupaten Jember tepatnya di desa Puger Kulon, Kecamatan Puger. Lokalisasi pelacuran sudah lama ada di desa Puger Kulon dan baru dilegalisasi tahun 1990 berdasarkan instruksi Bupati Jember No.16/1990. Sejak berdirinya lokalisasi di Puger Kulon, daerah tersebut menjadi ramai dan dipadati pelanggan. Keberadaan lokalisasi ini, menarik masyarakat sekitar untuk mencari “rezeki” dengan menjadi tukang cuci, tukang ojeg, tukang becak, membuka toko kelontong, dan lain sebagainya, dengan demikian keberadaan lokalisasi memberi peluang masyarakat untuk mencari tambahan pendapatan. Seiring dengan perkembangan jaman yang menuntut adanya perubahan, maka masyarakat yang menentang berdirinya lokalisasi mencoba untuk menutup lokalisasi, karena dianggap bertentangan dengan norma masyarakat. Aksi-aksi ini mengakibatkan keluarnya intruksi Bupati Jember No. 42 tahun 1998 tentang penutupan lokalisasi pelacuran di Puger. Berlandaskan pada asumsi bahwa penutupan lokalisasi pelacuran secara paksa niscaya akan membawa sejumlah dampak, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian sejarah untuk mengkaji dampak penutupan lokalisasi pelacuran terhadap kondisi perubahan sosial-ekonomi masyarakat Puger, dengan fokus kajian yang menitik beratkan pada permasslahan berikut: 1) bagaimana kondisi sosial-ekonomi masyarakat Puger Kulon sebelum penutupan lokalisasi Puger Kulon tahun 2007; 2) bagaimana kondisi sosial-ekonomi masyarakat Puger Kulon pasca penutupan lokalisasi Puger Kulon tahun 2007; dan 3) bagaimana upaya pemerintah dalam mengantisipasi dampak yang timbul pasca penutupan lokalisasi Puger Kulon tahun 2007. Penelitian ini menggunakan metode sejarah dengan pendekatan teori struktural fungsional guna melihat aspek fungsional dan disfungsional lokalisasi pelacuran pada masyarakat Puger Kulon, sehingga nantinya akan nampak dampak perubahan sosial-ekonomi masyarakat Puger Kulon sebelum dan pasca penutupan. Berdasarkan hasil analisis dan interpretasi sumber yang peneliti lakukan, maka didapat tiga kesimpulan. Hasil penelitian membuktikan, keberadaan TPST Puger Kulon memiliki dampak positif dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Keberadaan lokalisasi secara tidak langsung membantu pengembangan pembangunan desa Puger Kulon dan membuka peluang masyarakat untuk memperluas bisnis dan mendapat lapangan kerja baru. Sedangkan dampak negatif dari keberadaan lokalisasi Puger Kulon menjadikan citra desa Puger Kulon menjadi buruk. Selain itu, lokalisasi mengganggu perkembangan mental dan perilaku remaja dan anak-anak di desa Puger Kulon sehingga memicu perilaku kenakalan remaja, serta meningkatkan potensi penyebaran penyakit kelamin, serta menimbulkan gaya hidup hedonis dan penurunan tingkat religiusitas masyarakat Puger Kulon. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa kondisi sosial-ekonomi masyarakat desa Puger Kulon mengalami perubahan yang signifikan pasca penutupan lokalisasi Puger Kulon pada tahun 2007. Dampak positif dari penutupan lokalisasi atau TPST Puger Kulon dalam kehidupan sosial masyarakat adalah adanya perubahan positif terhadap gaya hidup dan perilaku masyarakat terutama para laki-laki dan remaja yang lebih giat dalam melakukan halhal positif. Penutupan lokalisasi berdampak negatif pada kehidupan ekonomi masyarakat, penutupan lokalisasi Puger Kulon menyebabkan menurunya tingkat pendapatan masyarakat, munculnya praktek prostitusi liar dan terselubung di beberapa tempat di kabupaten Jember, meningkatnya angka kriminalitas yang berimbas pada turunya tingkat ketertiban dan kemanan masyarakat, dan munculnya potensi penyebaran penyakit kelamin yang tidak terkontrol. Selain itu juga didapat kesimpulan bahwa, Pemerintah telah melakukan berbagai macam upaya untuk mengatasi permasalahan yang timbul pasca penutupan TPST Puger Kulon. Usaha-usaha tersebut antara lain menjadikan lokalisasi Puger Kulon sebagai Lokalisasi Rehabilitasi Prostitusi dan Tempat Pelayanan Sosial (TPS) yang mencoba untuk melatih mucikari dan PSK untuk memperoleh skill dan keterampilan guna menghadapi lapangan kerja baru. Selain itu juga dibentuk Komisi Penanggulangan AID (KPA) dengan program VCT (Voluntary Counseling Testing) untuk menanggulangi penyebaran HIV/AID.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050210302342;
dc.subjectPenutupan Lokalisasi Pelacuran, Perubahan, Kondisi Sosial-Ekonomi, Masyarakat Puger Kulonen_US
dc.titleDAMPAK PENUTUPAN LOKALISASI PELACURAN TERHADAP PERUBAHAN KONDISI SOSIAL-EKONOMI MASYARAKAT PUGER KULON KECAMATAN PUGER KABUPATEN JEMBER TAHUN 2001-2009en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record