Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.advisorWAHJUNI, Edi
dc.contributor.authorDESTIAWATI, Resamalia
dc.date.accessioned2019-11-25T06:53:35Z
dc.date.available2019-11-25T06:53:35Z
dc.date.issued2018-09
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/95301
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan (i) untuk mengetahui dan memahami kategori Jeruk Semboro sebagai produk Indikasi Asal (ii) untuk mengetahui dan memahami pendaftaran Jeruk Semboro sebagai produk Indikasi Geografis (iii) untuk mengetahui dan memahami upaya pendaftaran Jeruk Semboro sebagai produk Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (normative legal research) yaitu metode penelitian dengan cara menganalisis dan mengkaji suatu permasalahan atau isu hukum tertentu berdasarkan kaidah-kaidah atau normanorma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (stute approach) dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Sumber hukum yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa Suatu produk dapat dikatakan sebagai Indikasi Asal apabila telah memenuhi kategori Indikasi Asal, yaitu yang merupakan suatu tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri khas atau karakteristik dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan, serta tidak didaftarkan kepada Ditjen Kekayaan Intelektual. Pencantuman Semboro dalam nama dagang Jeruk Semboro menunjukkan bahwa produk tersebut berasal dari daerah Semboro. Jeruk Semboro memiliki karakteristik dan kualitas yang berbeda karena dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis yang berbeda. Jeruk Semboro tidak terdaftar maupun belum pernah didaftarkan kepada Ditjen Kekayaan Intelektual. Indikasi Geografis mewajibkan melakukan pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan hukum. Untuk mendaftarakan Indikasi Geografis harus memenuhi persayaratan pendaftaran yang sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis, beserta dengan tata cara pendaftarannya. Tata cara pendaftran Indikasi Geografis terdiri dari 8 tahap dengan syarat adanya pengajuan permohonan pendaftaran yang disertai Buku Persyaratan Indikasi Geografis yang mengurai secara terinci informasi Jeruk Semboro yang akan didaftarkan, mencakup uraian karakteristik, lingkungan geografis, batas daerah dan/atau peta wilayah dan sejarah. Upaya untuk melakukan pendaftaran dapat dilakukan Pemerintah Daerah dengan berperan aktif dalam menginventariskan produk Indikasi Geografis. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dapat mengupayakan untuk membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Jeruk Semboro dan menyusun Buku Persyaratan Indikasi Geografis Jeruk Semboro dengan pendampingan yang dapat dilakukan Sentra Hak Kekayaan Intelaktual Universitas Jember.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries140710101490;
dc.subjectJeruk Semboroen_US
dc.subjectGeografisen_US
dc.titleKajian Yuridis Pendaftaran Jeruk Semboro Sebagai Produk Indikasi Geografisen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record