Show simple item record

dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, Fanny
dc.contributor.advisorSAMOSIR, Samuel SM
dc.contributor.authorA’LA, M. Yusuf Habibi
dc.date.accessioned2019-11-25T02:14:48Z
dc.date.available2019-11-25T02:14:48Z
dc.date.issued2018-07
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94963
dc.description.abstractTujuan penelitian adalah untuk menganalisis hasil pembuktian perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor :482/Pid.B/2014/Pn.Bwi terdapat unsur perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Nomor :482/Pid.B/2014/Pn.Bwi yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan telah sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan yuridis normatif yaitu dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undangundang, peraturan-peraturan, literatur yang berisi konsep-konsep teoritis dan Putusan Nomor:482/Pid.B/2014/Pn.Bwi yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian skripsi ini untuk mengetahui bagaimankah hukum positifnya yang berlaku. Dalam skripsi ini digunakan 2 (dua) pendekatan masalah yaitu pendekatan undangundang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan analisa dan pembahasan dalam skripsi ini maka dapat diperoleh kesimpulan yaitu : (1)Hakim dalam Putusan Nomor :482/Pid.B/2014/Pn.Bwi dalam membuktikan unsur perencanaan terhadap perbuatan terdakwa terhadap Pasal 340 KUHP yang menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan suatu perencanaan sudah tepat, namun Hakim dalam mempertimbangkan perbuatan terdakwa terhadap Pasal 338 KUHP yang menyatakan terdakwa melakukan suatu perencanaan untuk membunuh Achmad Fatahul jelas tidak tepat karena dalam Pasal 338 KUHP tidak diatur unsur perencanaan, karena unsur perencanaan terdapat pada Pasal 340 KUHP. Dalam fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa niat awal terdakwa mengajak saksi Pipit jalan-jalan kemudian pergi ke rumah Pak lek merupakan niat yang tidak ada sangkut pautnya dengan perencanaan sebagaimana dimaksudkan oleh unsur/syarat perencanaan melakukan pembunuhan. Saat terdakwa bertanya kepada Achmad Fatahul “kenapa kamu ganggu isteri saya?’ di jawab “kenapa?”, kemudian terdakwa merebut pisau dari pinggang Achmad Fatahul merupakan perbuatan yang terjadi secara spontan karena tekanan batin atau emosi terdakwa. Maka dengan hal ini unsur perencanaan yang dilakukan terdakwa tidak terbutki. (2) Dalam pembuktian pada Putusan Nomor :482/Pid.B/2014/Pn.Bwi mengenai penerapan Pasal 338 KUHP oleh Hakim bahwa perbuatan terdakwa setelah terjadi tarik menarik berebut pisau dengan Achmad Fatahul kemudain di lerai oleh saksi Pipit merupakan perbuatan selesai dari terdakwa, akan tetapi upaya pengejaran yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Achmad Fatahul yang kemudian di cegah oleh warga merupakan perbuatan yang menurut Hakim dalam keyakinannya bahwa terdakwa mempunyai niat jahat untuk menyelesaikan perbuatan tersebut itulah yang dijadikan dasar sebagai niat terdakwa untuk menghendaki perbuatannya yaitu membunuh Achmad Fatahul.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110710101214;
dc.subjectPembuktianen_US
dc.subjectPembunuhanen_US
dc.titlePembuktian Tindak Pidana Pembunuhan (Putusan Nomor: 482/PID.B/2014/Pn.BWI)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record