dc.description.abstract | Pada pembahasan skripsi ini menjelaskan yaitu pertama, akibat hukum yang
timbul dalam kasus live streaming instagram film No Game No Life Zero di
bioskiop saat premeire adalah karena adanya peraturan yang dibuat oleh pihak
bisokop, yang memungkinnkan terjadinya pelanggaran hukum yang disebabkan
tidak terpenuhinya kewajiban atas peraturan tersebut, yang diantaranya adalah
penonaktifan akun instagram yaitu berdasarkan ketentuan instagram, apabila akun
instagram yang melanggar hak cipta maka akan dinonaktifkan secara sepihak oleh
pihak instagram. Akibat selanjutnya adalah pemberhentian tayang film yaitu
apabila terjadi kasus live streaming instagram di bioskop saat premeire, maka film
yang akan ditayangkan harus diberhentikan karena adanya pelanggaran hak cipta
terhadap film tersebut. Akibat yang lainya adalah kerugian yang dialami oleh
pihak bioskop, yaitu terjadinya pelanggaran hak cipta seperti live streaming
instagram ini menyebabkan pihak penayangan mengalami kerugian berdasarkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu kerugian dari
segi moral dan dari segi ekonomi. Kedua, Bentuk ganti kerugian yang diterima
oleh pihak penayangan adalah setimpal dengan kerugian yang dialami oleh pihak
penayangan tersebut, hal ini berdasarkan tindakan melawan hukum yang
dilakukan oleh pelaku live streaming instagram yang dikaitakan dengan Pasal
1365 KUH Perdata. Ketiga, upaya penyelesaiaan yang dilakukan oleh pihak
penayangan terkait kasus live streaming instagram adalah berdasarkan undangundang
nomor
28
tahun
2014
tentang
hak
cipta
yaitu dilakukan cara penyelesaian
secara non litigasi dan litigasi. Secara litigasi penyelesian dilakukan di pengadilan
niaga untuk penyelesaian secara perdata.
Kesimpulan atas jawaban-jawaban permasalahan yang telah ditemukan yaitu
Akibat Hukum Live Streaming Instagram Film No Game No Life : Zero Di
Bioskop Saat Premiere Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang
Hak Cipta Akibat hukum bagi pelaku yang timbul atas live streaming instagram
film No Game No Life Zero di bioskop saat premiere adalah dilihat dari aspek
penonaktifan akun instagram, pemberhentian penayangan film,dan kerugian
terhadap pihak penayangan. Ketiga hal tersebut terjadi karena adanya pelanggaran
hak cipta terhadap Film No Game No Life Zero melalui live streaming instagram.
Bentuk ganti kerugian yang diterima oleh pihak penayangan akibat live streaming
instagram film No Game No Life Zero di bioskop saat premiere berdasarkan pasal
1365 KUHPerdata adalah ganti kerugian yang sesuai dengan kerugian yang
didapat serta ganti rugi sesuai dengan pasal 99 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 Tentang Hak Cipta . Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pihak
penayangan terhadap live streaming instagram No Game No Life Zero di bioskop
saat premiere yaitu upaya melalui non litigasi dan litigasi, yang dilakukan di
pengadilan niaga. Saran yang dapat diberikan yaitu Pertama, Sosialiasi
masyarakat luas terhadap kebijakan mengenai larangan dilakukannya live
streaming atau penyebaran film tanpa adanya izin dari pemegang hak cipta.
Kedua, hendaknya pemerintah lebih memperjelas mengenai kerugian terkait
perbuatan melawan hukum yang dikenal mendadak dan tidak dapat
diperhitungkan. Dan Ketiga, hendaknya masyarakat di dalam menyelesaikan
sengketa terutama penyelesaian sengketa dalam Hak Cipta dapat diselesaikan
dengan alternatif penyelesaian sengketa dari tahap yang paling sederhana terlebih
dahulu yaitu tahap negosiasi, apabila belum bisa mencapai kesepakatan maka
dapat ditingkatkan ke bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya seperti
mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Jika alternatif penyelesaian sengketa yang
lainnya tidak mencapai kesepakatan juga, maka sengketa tersebut dapat di
selesaikan melalui jalur litigasi atau pengadilan. | en_US |