Show simple item record

dc.contributor.authorPuspita Budiarti
dc.date.accessioned2013-12-17T05:05:27Z
dc.date.available2013-12-17T05:05:27Z
dc.date.issued2013-12-17
dc.identifier.nimNIM080903101064
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9471
dc.description.abstractPajak Penghasilan ini merupakan salah satu pajak penghasilan pasal 23. Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa makanan dan minuman pada kegiatan dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral kabupaten jember, serta untuk mengetahui sejauh mana instansi tersebut melaksanakan kewajiban perpajakannya yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) meliputi : (1) Membantu tugas administrasi yang ada dikantor, (2) Mempelajari materi dan Undang-undang yang terkait tentang Pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Makanan dan Minuman Pada Kegiatan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember. Sistem pemungutan pajak Sistem pemungutan Pajak yang dimaksudkan adalah tentang kewenangan dan tanggung jawab untuk menghitung dan menetapkan besarnya utang Pajak. dan sistem pemungutan Pajak ini menggunakan Self Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan kewenangan kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak terutang dengan cara menghitung dan menetapkan utang pajaknya sendiri. Sistem ini umumnya diterapkan pada jenis pajak tertentu dimana Wajib Pajak dipandang mampu untuk mengemban tanggung jawab guna menghitung dan menetapkan utang pajaknya sendiri. Contoh : pada penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dan sistem ini mempunyai ciri-ciri yaitu : Wewenang untuk menetukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri, Wajib Pajak aktif : mulai menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080903101064;
dc.subjectJASA MAKANAN DAN MINUMANen_US
dc.titlePELAKSANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA MAKANAN DAN MINUMAN PADA KEGIATAN DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record