Show simple item record

dc.contributor.authorRAHMANIA DWI NOVIDA
dc.date.accessioned2013-12-17T04:53:27Z
dc.date.available2013-12-17T04:53:27Z
dc.date.issued2013-12-17
dc.identifier.nimNIM070903101096
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9460
dc.description.abstractPajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting bagi terwujudnya tujuan Negara yang diharapkan dapat berperan menjadi andalan utama karena lebih mencerminkan keikutsertaan rakyat secara langsung dalam pembiayaan pembangunan negara. Bank berperan penting dalam bidang perpajakan khususnya dalam pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga tabungan dan deposito Sertifikasi Bank Indonesia sesuai dengan pasal 4 ayat (2) UU No 38 Tahun 2008 dikenakan PPh final, misalnya pada tabungan Simpedes Penulis tertarik mengambil judul “ Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 Atas Bunga Tabungan Simpedes Di PT BRI (Persero) Tbk Unit Serut Jember Kantor Cabang Jember” karena penulis ingin mengetahui dasar perhitungan bunga dan potongan pajaknya dan karena diantara beberapa buku tabungan yang ditawarkan oleh BRI, tabungan Simpedes menjadi prioritas utama di kalangan nasabah untuk menyimpan uangnya di BRI karena proses administrasinya mudah dengan biaya terjangkau, tabungan dapat diambil sewaktuwaktu, berhadiah, bunga yang cukup tinggi, tabungan Simpedes juga mudah terjangkau karena tersedia dihampir seluruh kota di Indonesia, selain itu penulis ingin mengetahui pelaksanaan perhitungan, pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas bunga tabungan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Serut Cabang Jember. Mekanisme perhitungan, pemotongan, penyetorannya dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga Tabungan Simpedes di PT BRI (Persero) Tbk Unit Serut Jember : Penabung dengan saldo tabungan di atas Rp 7.500.000,- dikenakan pajak atas bunga tabungan sebesar 20%, kemudian setiap awal bulan Deskman Unit Serut merekap pajak Simpedes untuk dilaporkan ke BRI Cabang Jember dalam bentuk nota pelimpahan secara komputerisasi. Setelah itu BRI Cabang jember melaporkan pajaknya ke KPKN dalam bentuk SSP dan dilanjutkan ke KPP dengan menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan. KPP Jember membuat bukti penerimaan surat sebagai bukti bahwa BRI Cabang Jember telah melaporkan pajaknya. Melalui rekening yang dimiliki oleh nasabah BRI Unit Serut Jember akan tercantum smua rincian tentang bunga tabungan yang dipotong pajak secara otomatis, sihingga nasabah dapat mengetahui jumlah saldonya setelah dipotong pajak. Apabila nasabah ingin memiliki bukti potong, maka BRI Unit Serut Jember akan memberikan bukti potong tersebut. Adapun saran yang dapat disampaikan oleh penulis adalah sebagai berikut : 1. Kepada Pihak Bank Pihak Bank seharusnya memberikan penjelasan kepada nasabah mengenai pemotongan pajaknya, jadi pihak bank tidak hanya memberikan kode pada buku tabungan para nasabah supaya para nasabah mengerti tentang pemotongan pajak yang dilaksanakan pihak bank. 2. Kepada Pihak Nasabah Para nasabah seharusnya lebih memperhatikan dan bertanya mengenai pemotongan yang dilakukan oleh pihak bank terhadap tabungan supaya tidak timbul berbagai pertanyaan oleh para nasabah kepada pihak bank.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070903101096;
dc.subjectPELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILANen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 4 AYAT (2) ATAS BUNGA TABUNGAN SIMPEDES DI PT. BRI (Persero) Tbk UNIT SERUT JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record