Show simple item record

dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorHARTOLO, Jeriys Imanuel Natali
dc.date.accessioned2019-11-22T06:56:34Z
dc.date.available2019-11-22T06:56:34Z
dc.date.issued2019-06-21
dc.identifier.nimNIM150710101101
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94604
dc.description.abstractKesehatan merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi manusia. Dimana kita ketahui bahwa kesehatan merupakan sesuatu yang sangat berharga. Dibuktikan dengan begitu banyak jumlah pasien yang dirawat di rumahsakit setiap harinya. Dan masih banyak masyarakat yang memilih mempertahankan penyakit yang berada dalam tubuhnya dari pada berobat ke rumah sakit. Hal tersebut dikarenakan berbagai faktor,seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi dikarenakan biaya kesehatan yang mahal. Masalah utama sehubungan pemerataan akses layanan kesehatan di Indonesia ialah isu kemiskinan. Biaya kesehatan yang mahal menyebabkan kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk menikmati hak-haknya di bidang kesehatan sulit di wujudkan. Dengan menjadikan masalah kesehatan sebagai isu Hak Asasi Manusia (HAM) maka setiap orang berhak memperoleh manfaat yang sama tanpa memandang statusnya dan negara bertanggungjawab merealisasikannya. Karena itu untuk menjamin kesehatan masyarakat yang memadai maka diciptakanlah Undang- Undang yang melindungi hak masyarakat dalam bidang kesehatan yaitu Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang pedoman rumah sakit menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan Hak setiap orang yang dijamin dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih baik bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggitingginya. Pada keadaan seperti sekarang, tidak semua masyarakat mampu untuk membayar biaya yang seharusnya, maka dari itu, upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat yang kurang mampu adalah dengan jaminan sosial. Jaminan sosial dari pemerintah bisa didapatkan masyarakat kurang mampu melalui berbagai sarana seperti Kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), Kartu Indonesia Sehat, Asuransi, dll. Pada dewasa ini, banyak masyarakat yang berbondong-bondong mendaftarkan dirinya sebagai pemegang kartu BPJS karena banyak manfaat yang bisa didapatkan dalam penggunaannya. Namun ada juga masyarakat yang hanya memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu saja untuk mendaftarkan dirinya di Rumah Sakit, dikarenakan belum membuat jaminan sosial atau proses pembuatannya masih belum selesai. Hal ini tidak bisa kita hindari karena pembuatan jaminan sosial yang membutuhkan banyak waktu karena terdapat ribuan masyarakat yang mengajukan pada saat yang bersamaan. Tentunya hal ini akan menimbulkan berbagai masalah di tengah-tengah masyarakat yang sangat membutuhkan pertolongan medis, sebab pasien pengguna jaminan sosial berada pada kondisi kesehatan yang tidak menentu. Disatu sisi, rumah sakit juga harus menaati peraturan administrasi yang ada sesuai dengan prosedur resmi rumah sakit dimana rumah sakit berhak menolak pasien pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu yang menginginkan perawatan medis yang gratis. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai penjelasan pasien dan pasien miskin, dan penjelasan dan aturan dasar Surat Keterangan Tidak Mampu, penjelasan kewajiban dan tugas rumah sakit dan perlindungan hukum terhadap pasien di rumah sakit. Hasil penelitian skripsi ini adalah jawaban dan uraian atas rumusan masalah yang dijelaskan dalam bentuk sub-bab dengan pokok permasalahan yang telh ditentukan yaitu menjelaskan tentang persamaan hak pemegang surat keterangan tidak mampu dengan hak pasien lainnya, larangan penolakan pasien pemegang surat keterangan tidak mampu oleh rumah sakit, dan upaya penyelesaian antara pasien pemegang surat keterangan tidak mampu dan rumah sakit. Kesimpulan dari penelitian skripsi ini yang Pertama, adalah hak pasien pemegang jaminan kesehatan dan pasien pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu berbeda, Pasien pemegang jaminan dapat memperoleh pelayanan medis secara murah atau bahkan gratis, sedangkan pasien pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu harus membayar biaya secara penuh. Kedua selain itu rumah sakit selaku badan hukum sah diperbolehkan menolak pasien yang hanya memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu yang menginginkan perawatan secara gratis. Ketiga yaitu upaya penyelesaian antara pasien dan rumah sakit yang salah paham bisa melalui non-litigasi yaitu mediasi non negosiasi dan secara litigasi yaitu melalui jalur hukum. Saran untuk pihak pasien untuk mengikuti prosedur administrasi rumah sakit secara tertib dan secepatnya mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan jaminan kesehatan agar dapat dipermudah proses pembayaran pelayanan medisnya. Kepada pemerintah, harus ada aturan jelas mengenai proses administrasi rumah sakit, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pasien dan rumah sakit.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectSurat Keterangan Tidak Mampuen_US
dc.subjectPerlindungan hukumen_US
dc.subjectPasienen_US
dc.titlePenolakan Surat Keterangan Tidak Mampu Bagi Pasien untuk Berobat ke Rumah Sakit dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakiten_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record