Show simple item record

dc.contributor.advisorJAYUS
dc.contributor.advisorAL KHANIF
dc.contributor.authorPUTRI, Claudya Inamas
dc.date.accessioned2019-11-19T02:54:39Z
dc.date.available2019-11-19T02:54:39Z
dc.date.issued2018-07
dc.identifier.nimNIM130710101291
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94446
dc.description.abstractAdapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah suatu metode yang terarah dan sistematis sebagai proses untuk menemukan aturan- aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi, dan juga untuk menghasilkan argumentasi, teori, konsep baru, sebagai perspektif dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Penelitian hukum (legal research) adalah menemukan kebenaran koherensi, yaitu adakah aturan hukum sesuai norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan (act) seseorang sesuai dengan norma hukum (bukan hanya sesuai aturan hukum) atau prinsip hukum. Penulisan penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Untuk itu penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undangundang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam proposal penelitian ini. Sama dengan pemecahan kasus-kasus hukum, penelitian ilmiah tentang hukum juga perlu adanya sebuah pendekatan masalah. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini antara lain. Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dilakukan dengan beranjak dari pandanganpandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Dengan tujuan untuk menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsepkonsep hukum dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu hukum. Di dalam pendekatan konseptual, diharapkan adanya satu sikap Indonesia dalam mengikuti perjanjian perjanjian internasional dan kemudian disahkan dengan suatu undangundang nasional, karena dengan menggunakan pendekatan ini bisa lebih menggambarkan dari berbagai sudut pandang tentang doktrin-doktrin para ahli dalam menggambarkan hukum internasional dan perjanjian internasional yang di sahkan menjadi hukum nasional.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries130710101291;
dc.subjectAliran Kepercayaanen_US
dc.subjectAdministrasi Kependudukanen_US
dc.titlePengakuan Penghayat Aliran Kepercayaan Dalam Administrasi Kependudukan (Study Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record