dc.description.abstract | Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
suatu metode yang terarah dan sistematis sebagai proses untuk menemukan aturan-
aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu
hukum yang dihadapi, dan juga untuk menghasilkan argumentasi, teori, konsep baru,
sebagai perspektif dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Penelitian hukum
(legal research) adalah menemukan kebenaran koherensi, yaitu adakah aturan hukum
sesuai norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai
dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan (act) seseorang sesuai dengan norma
hukum (bukan hanya sesuai aturan hukum) atau prinsip hukum. Penulisan penelitian
ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Untuk itu penelitian ini dilakukan
dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undangundang,
peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang
kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam proposal
penelitian ini.
Sama dengan pemecahan kasus-kasus hukum, penelitian ilmiah tentang
hukum juga perlu adanya sebuah pendekatan masalah. Metode pendekatan masalah
yang digunakan dalam penulisan ini antara lain. Pendekatan Perundang-undangan
(Statute Approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi
yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan
Konseptual (Conceptual Approach) dilakukan dengan beranjak dari pandanganpandangan
dan
doktrin-doktrin
yang
berkembang
dalam ilmu hukum. Dengan tujuan
untuk menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsepkonsep
hukum dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu hukum. Di dalam
pendekatan konseptual, diharapkan adanya satu sikap Indonesia dalam mengikuti
perjanjian perjanjian internasional dan kemudian disahkan dengan suatu undangundang
nasional, karena dengan menggunakan pendekatan ini bisa lebih
menggambarkan dari berbagai sudut pandang tentang doktrin-doktrin para ahli dalam
menggambarkan hukum internasional dan perjanjian internasional yang di sahkan
menjadi hukum nasional. | en_US |