Show simple item record

dc.contributor.authorSANTOSO, Deni Akbar
dc.date.accessioned2019-11-18T01:52:51Z
dc.date.available2019-11-18T01:52:51Z
dc.date.issued2019-04-18
dc.identifier.nim140710101534
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94401
dc.description.abstractGuna menciptakan suatu usaha baru maupun untuk mengembangkan usaha yang sudah berjalan pastinya dibutuhkan modal yang cukup, sehingga dibutuhkan pinjaman atau kredit. Dalam suatu perjanjian kredit pastilah membutuhkan jaminan sebagai jaminan pelunasan utang piutangnya, agar jaminan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat maka di ikat dengan jaminan Hak Tanggungan dikarenakan jaminan tersebut berupa benda tak bergerak yaitu tanah pertanian. Akan tetapi dalam suatu perjanjian kredit terkadang masih saja terjadi wanprestasi. Dengan terjadinya wanprestasi seringkali jaminan tersebut dilakukan lelang eksekusi, dan sering terjadi setelah terjadinya lelang eksekusi pihak debitur tidak mau menyerahkan jaminan tersebut secara suka rela. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk mengkaji dan mempelajari lebih dalam terkait “Eksekusi Lelang Benda Jaminan Hak Tanggungan Akibat Debitur Wanprestasi.” Penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut : pertama, Tergolong hak kebendaan apakah hak tanggungan atas tanah? Kedua, Kapan debitur dapat dinyatakan melakukan wanprestasi dalam jaminan hak tanggungan? Ketiga, Apakah kreditur dapat melakukan lelang eksekusi langsung terhadap benda jaminan hak tanggungan? Tujuan umum dari skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, serta tujuan khusus dari skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa setiap unsur yang ada pada rumusan masalah. Dalam metode penelitian meliputi tipe penelitian menggunakan yuridis normatif (Legal Research), pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer tentang undang-undang yang berkaitan dengan kasus dan bahan hukum sekunder tentang teori-teori yang berkaitan dengan kasus serta bahan non hukum sebagai penunjang dari bahan hukum primer dan bahan hukum skunder dengan menggunakan analisa bahan hukum yang berpedoman pada prinsip-prinsip dasar atau umum menuju prinsip-prinsip khusus atas hasil analisa dari penelitian hukum yang dituangkan pada pembahasan sehingga dapat ditarik kesimpulan dan kemudian diajukan ke- premis minor.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherUNIVERSITAS JEMBER FAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectDEBITURen_US
dc.titleEksekusi Lelang Benda Jaminan Hak Tanggungan Akibat Debitur Wanprestasien_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record