Show simple item record

dc.contributor.advisorPRAKOSO, Abintoro
dc.contributor.advisorPRIHATIN A.N., Dodik
dc.contributor.authorRHUSITA, Vovy Hadian
dc.date.accessioned2019-11-15T06:55:47Z
dc.date.available2019-11-15T06:55:47Z
dc.date.issued2019-03
dc.identifier.nimNIM150710101431
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94383
dc.description.abstractTujuan penulisan skripsi ini ada dua yaitu untuk mengkaji Pasal yang didakwaan dalam perkara No.1100/Pid.Sus/2015/PN Bks telah sesuai dengan Asas In Dubio Pro Reo dan Untuk mengkaji Penjatuhan Pidana dalam perkara No.1100/Pid.Sus/2015/PN Bks sesuai atau tidak dengan tujuan pemidanaan. Untuk menjawab pokok permasalah tersebut penulis menggunakan metode penelitian dalam skripsi ini dengan pendekatan perundang-undangan (statua approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Kesimpulan untuk permasalahan yang pertam adalah JPU telah tepat menggunakan asas In Dubio Pro Reo terdakwa didakwa dengan ketentuan yang paling menguntungkannya karena apabila dibandingkan UUPA No.23 tahun 2002 sebelum perubahan ancamannya jauh lebih ringan daripada UUPA setelah perubahan No.35 tahun 2014 yang ancaman pemidanaannya jauh lebih berat ,permasalahn kedua penjatuhan pidana yang telah ditinjau dari ketiga teori pemidanaan yaitu teori Absolut, Relatif, dan Gabungan. Bahwa penjatuhan pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim telah sesuai dengan dengan salah satu teori tujuan pemidanan yaitu teori gabungan. Selanjutnya saran yang diberikan penulis pertama sebaiknya JPU lebih memperhatikan Panduan pembuatan surat Dakwaan yang diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor:SE004/J.A/11/1993 terlebih syarat materiil yang tercantum di pasal 143 ayat (2) huruf b yang dimana surat dakwaan harus cermat, jelas, dan lengkap. Meskipun dalam hal ini JPU telah benar menerapkan ketentuan yang paling menguntungkan yaitu menggunakan UUPA No.23 tahun 2002 tanpa harus mengesampingkan UUPA No.35 tahun 2014 yang telah berlaku selam 7 bulan. Kedua Hakim sebaiknya dalam memenjatuhkan pidana haruslah mengacu pada teori tujuan pemidanaan yang kita ketahui terdapat tiga jenis yaitu absolut, relatif dan gabungan. Sehingga dalam hal ini hakim juga harus melihat tujuan yang akan dicapai seperti halnya kepastian, keadilan, dan kemanfatan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries150710101431;
dc.subjectPemidanaan Persetubuhanen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.titlePutusan Pemidanaan Persetubuhan Terhadap Anak (Putusan Nomor 1100/PID.SUS/2015/Pn.BKS)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record