dc.description.abstract | Tujuan penulisan skripsi ini ada dua yaitu untuk mengkaji Pasal yang
didakwaan dalam perkara No.1100/Pid.Sus/2015/PN Bks telah sesuai dengan
Asas In Dubio Pro Reo dan Untuk mengkaji Penjatuhan Pidana dalam perkara
No.1100/Pid.Sus/2015/PN Bks sesuai atau tidak dengan tujuan pemidanaan.
Untuk menjawab pokok permasalah tersebut penulis menggunakan metode
penelitian dalam skripsi ini dengan pendekatan perundang-undangan (statua
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum
yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder.
Kesimpulan untuk permasalahan yang pertam adalah JPU telah tepat
menggunakan asas In Dubio Pro Reo terdakwa didakwa dengan ketentuan yang
paling menguntungkannya karena apabila dibandingkan UUPA No.23 tahun 2002
sebelum perubahan ancamannya jauh lebih ringan daripada UUPA setelah
perubahan No.35 tahun 2014 yang ancaman pemidanaannya jauh lebih berat
,permasalahn kedua penjatuhan pidana yang telah ditinjau dari ketiga teori
pemidanaan yaitu teori Absolut, Relatif, dan Gabungan. Bahwa penjatuhan
pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim telah sesuai dengan dengan salah satu
teori tujuan pemidanan yaitu teori gabungan. Selanjutnya saran yang diberikan
penulis pertama sebaiknya JPU lebih memperhatikan Panduan pembuatan surat
Dakwaan yang diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor:SE004/J.A/11/1993
terlebih syarat materiil yang tercantum di pasal 143 ayat (2)
huruf b yang dimana surat dakwaan harus cermat, jelas, dan lengkap. Meskipun
dalam hal ini JPU telah benar menerapkan ketentuan yang paling menguntungkan
yaitu menggunakan UUPA No.23 tahun 2002 tanpa harus mengesampingkan
UUPA No.35 tahun 2014 yang telah berlaku selam 7 bulan. Kedua Hakim
sebaiknya dalam memenjatuhkan pidana haruslah mengacu pada teori tujuan
pemidanaan yang kita ketahui terdapat tiga jenis yaitu absolut, relatif dan
gabungan. Sehingga dalam hal ini hakim juga harus melihat tujuan yang akan
dicapai seperti halnya kepastian, keadilan, dan kemanfatan. | en_US |