Show simple item record

dc.contributor.advisorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorSUSANTI, Sintya Puspa
dc.date.accessioned2019-11-14T06:49:19Z
dc.date.available2019-11-14T06:49:19Z
dc.date.issued2019-03
dc.identifier.nimNIM140710101173
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94340
dc.description.abstractKesimpulan yang dapat di tarik di pembahasan yang telah di uraikan adalah sebagai berikut: pertama Ahli waris menguasai harta waris secara mutlak tanpa membagi dengan ahli waris, di dalam surah An- Nissa (4) ayat 33 harta waris itu haruslah dibagi kepada semua ahli waris yang berhak atas harta waris tersebut, didalam surat Al-Baqarah (2) ayat 188 harta waris tersebut tidak boleh dikuasai ataupun dimiliki oleh salah satu ahli waris. Apabila harta waris tetap dikuasai atau dimilik ahli waris sama halnya curang. Dua. Pertimbangan hukum hakim menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi tersebut dan setelah membaca kontra memori kasasi dan putusan judex Facti, Mahkamah Agung mempertimbangkan yaitu bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Berdasar uraian tersebut di atas dapat dikemukakan bahwa ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 80k/Ag/2017, sudah sesuai dengan ketentuan hukum islam. Oleh karena Pengadilan Tinggi Surabaya tidak salah dalam menerapkan hukum. Saran yang dapat diberikan bahwa. Pertama kepada masyarakat khususnya yang beragama islam dalam pembagian harta waris yang di tinggalkan pewaris hendaknya di bagikan menurut hukum waris islam yang telah di atur di dalam Qur‟an atau As-Sunah. Kedua kepada ahli waris, hendaknya bersikap adil kepada seluruh ahli warisnya yang diberikan pada salah satu ahli warisnya dan memberikan harta bendanya dengan adil sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, agar diantara para ahli waris tetap terjalin hubungan yang harmonis sebagai sebuah keluarga. Kepada Ahli Waris, hendaknya menyelesaikan sengketa di luar pengadilan guna menemukan kesepakatan, agar tidak menyebabkan keretakan sebuah keluarga. Ketiga, kepada Pewaris, hendaknya menyadari kesalahannya dalam membagi warisan kepada ahli waris, agar tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan dan terputusnya tali silaturahim.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries140710101173;
dc.subjectHak Warisen_US
dc.subjectPerkawinan Pertamaen_US
dc.titleHak Waris Anak Laki-Laki Pada Perkawinan Pertama (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 80K/Ag/2017)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record