Show simple item record

dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.advisorALI, Moh
dc.contributor.authorHASBI, Fahad
dc.date.accessioned2019-11-13T07:02:00Z
dc.date.available2019-11-13T07:02:00Z
dc.date.issued2019-07-22
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94273
dc.description.abstractMeskipun suatu penghibahan sebagaimana halnya dengan suatu perjanjian pada umunya, tidak dapat ditarik kembali secara sepihak tanpa persetujuan pihak lawan, namun undang-undang memberikan kemungkinan bagi si pemberi hibah untuk dalam hal-hal tertentu menarik kembali atau menghapuskan hibah yang telah diberikan kepada orang lain. Demikian seperti yang sudah disebutkan di dalam Pasal 1688 KUH Perdata. Menurut Kompilasi Hukum Islam Hibah yang sudah diberikan kepada penghibah secara sah tidak dapat diminta atau ditarik kembali oleh si penghibah, kecuali hibah tersebut dilakukan antara orang tua kepada anaknya. Sedangkan hibah yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya sendiri dapat pula diperhitungkan sebagai harta warisan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectHibah Ayah Kandungen_US
dc.titlePencabutan Hibah Oleh Ayah Kandung Terhadap Anak Selaku Ahli Waris (Studi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 2394/Pdt.G/2011/PA.JT)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record