Show simple item record

dc.contributor.advisorRATO, Dominikus
dc.contributor.advisorFAHAMSYAH, Ermanto
dc.contributor.authorRIFANANDA, Hayu
dc.date.accessioned2019-11-13T06:51:22Z
dc.date.available2019-11-13T06:51:22Z
dc.date.issued2019-07-17
dc.identifier.nim120710101005
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94271
dc.description.abstractKegiatan ekonomi merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya, baik kebutuhan primer, sekunder, maupun tersier. Berkembang dan semakin majunya teknologi kemudian mendorong pula peningkatan volume produksi barang dan jasa. Produk barang dan jasa yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia semakin lama juga semakin canggih, hal ini dapat mengakibatkan semakin rendahnya daya tanggap konsumen terhadap kebenaran informasi dari suatu produk. Kondisi tersebut kemudian menempatkan konsumen dalam posisi yang rendah. Kosmetik merupakan cara yang dinilai paling ampuh agar wanita dapat mempercantik diri. Kosmetik memang mempunyai andil yang cukup besar dalam mengubah penampilan seseorang untuk menjadi lebih baik. Kosmetik merupakan salah satu kebutuhan manusia yang tidak dapat dihindarkan terutama bagi kaum wanita.Kosmetik terbagi menjadi beberapa jenis. Minyak wangi termasuk salah satu jenis kosmetik yang memiliki aroma bermacam-macam yang tidak hanya diminati oleh kaum wanita tetapi semua kalangan juga memakai minyak wangi untuk meningkatkan rasa kepercayaan diri dan memperbaiki bau badan. Penjualan minyak wangi isi ulang yang banyak beredar di Indonesia ternyata menyimpan bahaya tertentu bagi penggunanya. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan minyak wangi isi ulang mengandung kadar methanol yang sangat tinggi dan bisa membuat iritasi kulit hingga kebutaan.Hasil pengawasan BPOM dari 75 sampel yang diambil 40 persennya tidak memenuhi syarat karena methanolnya tinggi sehingga membahayakan bagi konsumen yaitu jika terkena mata bisa buta, jika terhirup bisa sesak nafas dan jika terkena kulit pada saat menyemprotkan bisa iritasi bahkan efek samping tersebut bisa dirasakan dalam jangka pendek ketika terjadi kontak langsung. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, Penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut dalam skripsi yang berjudul “PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN KOSMETIK ATAS BEREDARNYA MINYAK WANGI ISI ULANG YANG BERBAHAYA”. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ada dua yaitu : pertama, apa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen kosmetik atas beredarnya minyak wangi isi ulang yang berbahaya?. Kedua, bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen kosmetik atas beredarnya minyak wangi isi ulang yang berbahaya?. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi salah satu tugas dan persyaratan akademik untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen kosmetik atas beredarnya minyak wangi isi ulang yang berbahaya, untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen kosmetik atas beredarnya minyak wangi isi ulang yang berbahaya. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini meliputi tipe penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, bahan non hukum, dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. Tinjauan pustaka dari penulisan skripsi ini yaitu pertama, perlindungan konsumen. Kedua, konsumen. Ketiga, pelaku usaha. Keempat, kosmetik. Kelima, minyak wangi. Hasil dari pembahasan skripsi ini, Pertama, bentuk perlindungan terhadap konsumen atas beredarnya minyak wangi isi ulang berbahaya yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen adalah adanya regulasi yang mengatur tentang hak-hak konsumen yaitu Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Larangan pelaku usaha dalam memproduksi minyak wangi isi ulang yang berbahaya diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen,secara khusus pelaku usaha dalam memproduksi minyak wangi harus berpedoman pada Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Kemudian pemerintah juga berhak melakukan pembinaan dan pengawasandiatur dalam Pasal 29 dan 30 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang dalam memproduksi minyak wangi isi ulang tidak sesuai peraturan maka dapat dikenaiganti rugi, denda, sanksi administrasi, sanksi perdata, dan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 61,62, dan 63 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Kedua, upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang telah dirugikan akibat peredaran minyak wangi isi ulang yang berbahaya ada dua yaitu melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan yaitu melalui BPSK dan penyelesaian sengketa di pengadilan yaitu mengacu pada ketentuan-ketentuan peradilan umum. Saran dari penulisan skripsi ini adalah, Pertama, Hendaknya pemerintah lebih ketat dalam melakukan pengawasan yang dilakukan dengan cara penelitian, pengujian, dan survei terhadap produksi minyak wangi isi ulang dan lebih tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang megedarkan minyak wangi isi ulang. Kedua, Hendaknya pemerintah dapat melakukan pembinaan kepada pelaku usaha atas barang dan/atau jasa yang telah beredar di pasar tidak sematamata ditujukan untuk melindungi kepentingan konsumen saja tetapi sekaligus bermanfaat bagi pelaku usaha dalam upaya meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa di pasar global.Ketiga, Hendaknya pelaku usaha atau penjual minyak wangi isi ulang mengikuti peraturan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dengan mengupayakan bahan yang digunakan aman dan layak untuk dikonsumsi atau digunakan oleh konsumen.Keempat, Hendaknya jika konsumen menuntut untuk ganti kerugian akibat mengkonsumsi minyak wangi isi ulang tersebut lebih baik diselesaikan melalui jalur diluar pengadilan atau perdamaian agar tetap terjalin hubungan yang sehat antara konsumen dan pelaku usaha serta dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectProduk berbahayaen_US
dc.subjectUsaha dagangen_US
dc.titlePerlindungan Konsumen Kosmetik atas Beredarnya Minyak Wangi Isi Ulang yang Berbahayaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record