Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorKUSUMANINGTYAS, Firda Priliani
dc.date.accessioned2019-11-13T06:24:56Z
dc.date.available2019-11-13T06:24:56Z
dc.date.issued2019-07-22
dc.identifier.nim150710101125
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94268
dc.description.abstractSebagai manusia yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara bekerja dan memperoleh upah. Hal - hal yang berkaitan dengan tenaga kerja dan upah di Indoneisa diatur dalam Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 sedangkan sistem pengupahan berdasarkan hukum islam didasarkan pada Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000. Muncul berbagai permasalahan yang berkaitan dengan sistem pengupahan yang sudah diterapkan di Indonesia. Karena itulah sebenarnya hukum ekonomi dan bisnis islam memberikan opsi tentang sistem pengupahan yang disebut dengan Ijarah Mal. Berdasarkan latar belakang diatas, sehingga penulis kemudian mengangkat permasalahan tersebut menjadi suatu karya tulis ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul “ Ijarah Mal Sebagai Alternatif Sistem Pengupahan di Indonesia”. Permasalahan yang kemudian dibahas dalam karya tulis skripsi ini yaitu, pertama: Sistem pengupahan di Indonesia; kedua: kesesuaian antara Ijarah Mal dengan sistem pengupahan di Indonesia; ketiga: upaya untuk mmengimplementasikan Ijarah Mal ke dalam sistem pengupahan di Indonesia.Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif. Artinya, permasalahan yang diangkat diuraikan mengenai permasalahan hukum yang terjadi berkaitan dengan sistem pengupahan di Indonesia dengan mengkaji kesesuaian ijarah mal sebagai alternatif sistem pengupahan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang – undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Pendekatan perundang – undangan (Statute Approach) dilakukan dengan menelaah mengenai peraturan –peraturan yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang dibahas, dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach) dilakukan dengan merujuk pada pendapat ahli dan/atau doktrin yang sedang berkembang dari dan didalam ilmu hukum. Dalam konsepnya, sebelum dikenal sebagai hukum ketenagakerjaan dikenal berbgaia istilah untuk menyebut mengenai pengupahan di Indonesia. Dalam hukum positif di Inodnesia hukum ketenagakerjaan emmiliki ranah dalam hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi negara. Segala halyang berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan seperti asas, hukum, tujuan dan hal lainnya diatur dalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketengakarjaan. Sedangkan ijarah (sistem pengupahan yang berbasis pada hukum islam) di Indonesia segala sesuatunya didasarkan sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No 09/DSN-MUI/2000. Pengusaha dalam menjalankan usahanya disesuaikan dengan ketentuan – ketentuan dalam hukum positif sistem pengupahan di Indonesia. Pemerintah juga telah mengumumkan adanya kebijakan – kebijakan baru berkaitan dengan upaya peningkatan taraf hidup pekerja/buruh. Meski sudah terdapat peraturan tersebut, masih terjadi banyak permasalahan yang berkaitan dengan sistem pengupahan di Indonesia, untuk itu perlu mempertimbangkan ijarah mal sebagai alternatif sistem pengupahan. Ijarah mal sesuai dengan peraturan – peraturan sistem pengupahan di Indonesia, dan untuk mengimplementasikannya perlu adanya upaya penerapan atas ijarah dalam operasional perusahaan oleh pengusaha, pemahaman atas ijarah mal oleh pekerja/buruh dan keikutsertaan pemerintah dalam pengenalan konsep ijarah mal. Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini adalah, untuk menerapkan ijarah mal sebagai alternatif sistem pengupahan di Indonesia bisa dimulai dari perusahaan untuk menerapkan ijarah mal pada perusahaannya dan pemerintah merumuskan peraturan baru tentang ijarah mal yang sesuai dengan kaidah hukum positif Indonesia. Saran dari penulis, untuk mengimplementasikan ijarah mal sebagai alternatif sistem pengupahan di Indonesia pemerintah dapat terlebih dahulu merumuskan mengenai peraturan maupun pedoman atas sistem ijarah mal yang disesuaikan dnegan hukum positif di Indonesia. Setelah peraturan dan pedoman tersebut ada, pemerintah dapat memperkenalkan sistem ijarah mal tersebut kepada masyarakatnya.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectIjarah Malen_US
dc.subjectSistem Pengupahanen_US
dc.subjectKetenagakerjaanen_US
dc.subjectIjarahen_US
dc.titleIjarah Mal sebagai Alternatif Sistem Pengupahan di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record