Show simple item record

dc.contributor.advisorANGGRAINI, R.A Rini
dc.contributor.advisorANA, Ida Bagus Oka
dc.contributor.authorAIDA, Devita Martha Nur
dc.date.accessioned2019-11-12T07:18:33Z
dc.date.available2019-11-12T07:18:33Z
dc.date.issued2019-07-16
dc.identifier.nim150710101643
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94199
dc.description.abstractDasar hukum terkait pemungutan pajak bumi dan bangunan adalah Undangundang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1994. Pajak bumi dan bangunan sebelumnya merupakan pajak pusat berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas undang-undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Namun pada saat ini, berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pajak bumi dan bangunan dialihkan menjadi jenis pajak daerah Kabupaten/Kota. Di dalam undang-undang pajak bumi dan bangunan, terdapat pengurangan pajak bumi dan bangunan. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu: (1) Bagaimanakah Kepala Desa dalam memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan? (2) Bagaimanakah pengaruh pengampunan pajak bumi dan bangunan terhadap anggaran pendapatan dan belanja desa? Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tijauan pustaka dalam penelitian ini adalah Pertama, pemerintahan desa yang terdiri dari pengertian pemerintahan desa dan pengertian pemerintah desa. Kedua, kepala desa sebagai unsur pemerintahan desa yang terdiri dari pengertian kepala desa, tugas dan wewenang kepala desa, serta hak dan kewajiban kepala desa. Ketiga, Aggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang terdiri dari pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), biaya operasional pemerintahan desa, sumber-sumber pendapatan desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Keempat, pajak bumi dan bangunan yang terdiri dari pengertian pajak bumi dan bangunan, asasasas pemungutan pajak bumi dan bangunan, objek pajak bumi dan bangunan, dan pemungutan pajak bumi dan bangunan. Kelima, wajib pajak yang terdiri dari pengertian wajib pajak, hak-hak wajib pajak, dan kewajiban wajib pajak. Hasil penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki wewenang dalam bidang Pajak Bumi dan Bangunan. Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota merupakan urusan dalam skala Kabupaten/kota yang meliputi: Pemungutan pajak bumi dan bangunan. Kepala Daerah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan kepada wajib pajak dalam hal keadaan tertentu wajib pajak. Untuk kelancaran pemungutan pajak bumi dan bangunan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dibantu oleh perangkat desa untuk memungut pembayaran pajak bumi dan bangunan. Kepala desa yang dibantu oleh perangkat desanya dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota. Kedua, Pajak Bumi dan Bangunan dapat memberikan pemasukan bagi daerah untuk menambah kas keuangan daerah maupun kas keuangan desa. Hasil pemungutan pajak dapat digunakan untuk pembangunan daerah, di segala bidang, baik di bidang kesehatan masyarakat, pendidikan, maupun dalam penyelenggaraan kerja pemerintah daerah. Dengan adanya pengurangan pajak bumi dan bangunan maka perolehan pendapatan akan menurun juga. Sehingga akan berdampak pada pembangunan daerah yang terhambat. Pemungutan pajak bumi dan bangunan yang dilakukan oleh perangkat desa nantinya disetorkan kepada kantor pelayanan pajak yang nantinya akan di masukkan ke dalam kas daerah. Kemudian dari kas daerah tersebut desa mendapatkan bagi hasil perolehan pajak bumi dan bangunan. Bagi hasil yang diberikan kepada desa yaitu 10% dari pendapatan pemungutan pajak bumi dan bangunan itu sendiri. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu Pertama, berdasarkan Pasal 40 Peraturan Bupati Bondowoso No. 31 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan, permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan diajukan kepada Bupati Bondowoso. Kepala Desa dengan dibantu oleh perangkat desanya, dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memungut pajak bumi dan bangunan ke rumah-rumah warga setempat dan membantu wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan kepada Bupati. Kepala Desa juga dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran masayarakatnya agar taat membayar pajak. Kedua, Pasal 18 Undang-undang No 12 Tahun 1997 jo Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2000 jo Keputusan Menteri Keuangan No. 564/KMK.02/2001 menyebutakan hasil penerimaan pajak bumi dan bangunan dibagikan : 10% untuk bagian pemerintah pusat, 90% untuk pemerintah daerah. Dengan pembagian hasil perolehan pemungutan pajak bumi dan bangunan tersebut, maka apabila pengurangan pajak bumi dan bangunan oleh wajib pajak banyak dilakukan, maka akan mempengaruhi pendapatan desa yang nantinya juga berpengaruh kepada anggaran pendapatan dan belanja desa. Sebaliknya, apabila wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan hanya sedikit, maka tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap anggaran pendapatan dan belanja desa. Saran yang diberikan bahwa, pihak yang berwenang berkaitan dengan pemungutan pajak bumi dan bangunan perlu memberikan penyuluhan/sosialisasi kepada perangkat desa dan Kepala Desa secara rutin agar pemungutan pajak bumi dan bangunan berjalan dengan baik sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Kemudian Kepala Desa beserta perangkat desa dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunanen_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPajak Bumi dan Bangunanen_US
dc.subjectPemerintahan Desaen_US
dc.subjectWajib Pajaken_US
dc.subjectPengampunan Pajaken_US
dc.titlePengampunan Pajak Bumi dan Bangunan Oleh Kepala Desaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record