dc.description.abstract | Perjanjian nominee adalah suatu perjanjian dengan menggunakan kuasa.
Perjanjian yang dimaksud dalam kuasa adalah perjanjian yang menggunakan
nama WNI dan pihak WNI menyerahkan surat kuasa kepada orang asing untuk
bebas melakukan perbuatan hukum apapun terhadap tanah yang dimilikinya.
Salah satu contoh kasusnya adalah putusan Nomor : 82/Pdt.G/2013/PN.Dps
dengan penggugat Susan Eileen Mather yang merasa dirugikan oleh tergugat I
karena tanah yang dibeli penggugat dengan perjanjian nominee sebagai dasar
melakukan jual beli tanah hak milik, dan tanah tersebut dijual oleh tergugat I
dengan harga jual dibawah harga pasar. Rumusan masalah yang sudah dibahas
adalah 1. Apakah perjanjian nominee sudah sesuai dengan hukum positif
indonesia. 2. Apa akibat hukum perjanjian nominee yang dipakai sebagai dasar
dalam jual beli tanah hak milik, apabila syarat subyektif tidak dipenuhi, 3. Apa
Dasar Pertimbangan Hukum ( Ratiorecidendi ) Hakim Pengadilan Negeri
Denpasar Nomor : 82/PDT.G/2013/PN.DPS.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif
(Legal research). Pendekatan masalah yang di gunakan adalah pendekatan secara
perundang-undangan (Statue approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual
approach), dengan bahan hukum yang di gunakan terdiri dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum nonhukum. Analisa bahan
hukum yang digunakan yaitu secara deduktif yaitu analisa yang dimulai dari hal
yang bersifat umum dan menujukepada hal yang bersifat khusus.
Tinjauan pustaka dari skripsi ini yang pertama mengenai pengertian
perjanjian, syarat sahnya perjanjian, macam-macam perjanjian, asas-asas hukum
perjanjian. Kedua mengenai pengertian perjanjian nominee, dan unsure-unsur
perjanjian nominee. Ketiga mengenai jual beli,pengertian jual beli, objek jual beli.
Keempat mengenai hak-hak atas tanah, pengertian hak-hak atas tanah, macammacam hak-hak atas tanah.
Hasil penelitian skripsi ini ditemukan bahwa perbuatan tergugat I dan
tergugat II merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena memenuhi unsurunsur perbuatan melawan hukum yang ada dalam Pasal 1365 Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPerdata). Karena penggugat telah dirugikan oleh
Tergugat I maka objek sengketa yang telah dijual kepada Tergugat II diminta
untuk dilelang dan mengembalikan sertifikat hak milik menjadi atas nama
Tergugat I. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III bertanggung
jawab dengan membayar biaya perkara sebesar Rp.891.000 (Delapan Ratus
Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah).
Kesimpulan yang diperoleh yaitu : Pertama, ketidak sesuaian perjanjian
nominee dengan hukum positif di Indonesia didasarkan pada undang-undang
nomor 05 tahun 1960 tentang ketentuan-ketentuan pokok agraria. Meskipun
didalam undang-undang nomor 05 tahun 1960 tentang ketentuan-ketentuan pokok
agrarian secara eksplisit tidak mengatur tentang perjanjian nominee tapi didalam
pasal 21 menyatan bahwa warga Negara asing dilarang mempunyai tanah hak
milik di indonesia, oleh sebab itu segala jenis jual beli hak milik atas tanah harus
mengacu pada undang-undang nomor 05 tahun 1960 tentang ketentuan-ketentuan
pokok agraria dan PP Pendaftaran Tanah Nomor 24 tahun 1997. Kedua : Jual Beli
Tanah Hak Milik meskipun dalam pasal 1457 merupakan pengertian jual beli secara
umum yang tidak hanya terkait dengan tanah maka dengan diturunkannya Undangundang Nomor 05 Tahun 1960 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Agraria jual beli
hak milik atas tanah harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960
dan juga pada PP Pendaftaran Tanah (bahwa pendaftaran tanah yang
penyelenggaraanya oleh Undang-undang Nomor 05 Tahun 1960 Tentang KetentuanKetentuan Pokok Agraria ditugas kan kepada pemerintah, merupakan sarana dalam
memberikan jaminan kepastian hukum. Perjanjian nominee antara penggugat dan
Tergugat I yang dijadikan sebagai dasar dalam jual beli tanah hak milik tersebut batal
demi hukum, artinya seluruh akta yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I
dianggap tidak pernah ada dan hakim menyatakan seluruh akta-akta tersebut tidak
berkekuatan hukum. Ketiga erdasarkan pertimbangan hakim hukum pada putusan
Nomor: 82/Pdt.G/2013/PN.Dps pada hal ini penulis setuju dengan apa yang di
putuskan hakim pengadilan negeri Denpasar. Secara teori fakta kasus nominee
tersebut dimana hakim dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan
penggugat adalah telah tepat, karena hakim dalam perbuatan hukum yang terjadi
akan perbuatan hukum yang telah dilakukan penggugat dengan tergugat I berupa
adanya bukti perjanjian dibuat di notaris, secara materiil memang telah ada ikatan
hukum perjanjian nominee antara penggugat dengan tergugat I. Tampak faktanya
bahwa tergugat I dengan segala tipu tipu daya muslihatnya memperdayakan niat
baik dari penggugat, sehingga berlanjut dapat mengalihkan pada pihak ketiga
objek perjanjian dalam nominee tersebut.
Saran dari penulisan skripsi ini adalah pertama, Diharapkan sebagai
Notaris/PPAT untuk menaati setiap Undang-Undang Jabatan Notaris, memberikan
saran kepada WNA tersebut untuk tunduk pada aturan yang ada yaitu dengan
tetap menggunakan hak pakai atau dengan hak sewa yang telah diatur dalam
Undang-Undang No 05 Tahun 1960 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Agraria. kedua, Hakim harusnya lebih mempertimbangkan suatu perbuatan yang
telah melanggar aturan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960 dalam pasal 21
tentang warga Negara asing dilarang mempunyai hak milik di indonesia. Apakah
gugatan penggugat dapat diterima atau tidak. ketiga, Bagi warga Negara asing
harus menaati aturan yang berlaku di Negara lain, karena perjanjian nominee
bukanlah solusi untuk melakukan suatu penyelundupan hukum, bahkan warga
Negara asing bisa dirugikan karena adanya perjanjian tersebut. Keempat, bagi
pembuat Undang-undang (The Making Institutions), sebaiknya merumuskan suatu
kebijakan hukum yang mendetail mengenai perjanjian yang melibatkan Warga
Negara Asing. | en_US |