Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorANDINI, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorSTEFANI
dc.date.accessioned2019-11-12T04:16:42Z
dc.date.available2019-11-12T04:16:42Z
dc.date.issued2019-01
dc.identifier.nim150710101394
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94182
dc.description.abstractPenelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut Penggunaan pembatasan tanggung jawab dalam klausula baku OVO dilarang oleh peraturan hukum Indonesia karena dianggap dapat merugikan pihak konsumen. Namun masih banyak digunakan pelaku usaha karena efisiensi atas waktu, tenaga, dan juga biaya. Bila dilihat dari syarat sahnya perjanjian, klausula baku OVO tersebut sebagai syarat objektif dapat dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan undang-undang (suatu hal yang diperbolehkan oleh undang-undang). Pengawasan terhadap layanan pembayaran bergerak di Indonesia yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan membentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Pengawasan OJK ialah pada kepentingan konsumen yang mengalami kerugian akibat dari kelalaian atau kesalahan pihak penyelenggara layanan pembayaran bergerak pada saat konsumen menggunakan jasa layanan tersebut dan jasa layanan pembayaran bergerak diwajibkan untuk memiliki layanan pangaduan konsumen. Saran yang dapat diberikan oleh penulis ialah penyelenggara jasa layanan pembayaran bergerak dan konsumen disarankan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan berpedoman pada asas-asas terutama asas iktikad baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar penyelenggaraan jasa dapat berjalan dengan lancar dan aman bagi konsumen, pihak pemerintah, lembaga yang berwenang khususnya Bank Indonesia dan OJK diharapkan mampu membentuk peraturan-peraturan dengan mengikuti perkembangan zaman yang ada sehingga mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan melindungi masyarakat,juga menyelenggarakan edukasi kepada konsumen mengenai perlindungan konsumen. Sebagai lembaga independen, penulis menyarankan agar OJK dapat lebih memperketat pengawasannya terhadap layanan jasa pembayaran bergerak di Indonesia dan juga membentuk peraturanperaturan yang dibutuhkan untuk mengawasi jasa keuangan karena kini masyarakat banyak berinovasi menciptakan produk-produk yang unggul namun memerlukan pengawasan, khususnya pada produk jasa keuangan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.subjectLayanan Pembayaran Bergerak Ovoen_US
dc.subjectPeraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014en_US
dc.titleAnalisis Yuridis Klausula Baku Pada Layanan Pembayaran Bergerak Ovo Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa System Pembayaranen_US
dc.identifier.prodiIlmu HUkum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record