Show simple item record

dc.contributor.advisorOHOIWUTUN, Y.A Triana
dc.contributor.advisorPRIHATIN, Dodik
dc.contributor.authorHOPITASARI, Dana
dc.date.accessioned2019-11-11T07:47:25Z
dc.date.available2019-11-11T07:47:25Z
dc.date.issued2019-07-05
dc.identifier.nim150710101669
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94150
dc.description.abstractKetidaksesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan unsur pasal terhadap terdakwa Hadi yang mengakibatkan korban yakni Heri terluka, maka persidangannya membutuhkan proses pembuktian untuk menyesuaikan unsur pasal yang tepat terhadap terdakwa. Perkara-perkara tertentu yang memiliki tingkat kerumitan yang sulit pada pembuktian, terjadi ketidaktepatan yang dilakukan hakim dalam pembuktian kesalahan terdakwa, sehingga terkadang terdakwa bisa bebas dari sanksi atau lebih berat sanksinya. Berdasarkan uraian dalam ringkasan permasalahan hukum dalam Putusan Nomor:181/Pid.B/2015/PN.Smd yang telah penulis identifikasikan sehingga menghasilkan rumusan masalah yaitu: (1) Apakah unsur Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP yang didakwakan penuntut umum dalam Putusan Nomor:181/Pid.B/2015/PN.Smd sesuai dengan perbuatan terdakwa ?, serta (2) Apakah penjatuhan sanksi pidana dalam Putusan Nomor:181/Pid.B/2015/PN.Smd telah sesuai dengan fakta persidangan ? Penelitian ini dilakukan oleh penulis dengan tujuan untuk menganalisis unsur Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP yang didakwakan penuntut umum dalam Putusan Nomor:181/Pid.B/PN.Smd dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa dan untuk menganalisis Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara yang sesuai dengan fakta persidangan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum dengan tipe penelitian yuridis normativ(legal research). Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukun sekunder, dan bahan non hukum. Hasil yang diperoleh dalam pembahasan rumusan masalah pertama bahwa sebaiknya hakim lebih cermat dalam memberikan menjatuhkan pasal terhadap terdakwa, dalam kasus ini menurut penulis pasal yang tepat yang divoniskan oleh hakim yakni Pasal 353 Ayat (1), dan hasil pembahasan kedua yakni apabila telah mengetahui dampak terhadap putusan hakim seharusnya jaksa penuntut umum lebih seksama dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa agar tidak terjadinya kesalahan dalam penjatuhan unsur pasal. Kecermatan dan ketelitian penuntut umum maupun hakim dalam menganalisa kasus merupakan hal yang bersifat prinsip, hal ini menjadi penting karena keberhasilan dan kegagalan menangani sebuah perkara dan mempertaruhkan nama baik institusi. Peningkatan kualitas pembinaan dan pelatihan bagi jaksa penuntut umum sangatlah diperlukan guna mencapai apa yang penulis kemukakan. Hakim juga dituntut pula untuk menunjukan sisi profesionalitasnya dalam memeriksa serta memutus perkara yang diajukan kepadanya. Tujuannya agar hakim terhindar dari kesalahan dan kekhilafan dalam memutus suatu perkara, karena jika hal tersebut terjadi maka akan mengakibatkan dampak yang sangat luas. Peningkatan kualiatas pembinaan dan pelatihan merupakan hal yang sangat penting agar mencetak hakim yang profesionalitas. Adapun saran yang diberikan dalam penulisan skripsi ini yang pertama, Jaksa penuntut umum dan juga hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara pidana seharusnya lebih cermat dan teliti dalam mengadili suatu perkara hukum yang dalam pasalnya memiliki suatu unsur-unsur seperti terdapat dalam Pasal 338 Jo 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan. Hakim seharusnya membuktikan apakah terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan tersebut. Kedua Hakim seyogiyanya lebih teliti dan jeli dalam pertimbangannya dan dalam penjatuhan sanksi pidana harus didukung dengan alasan yang jelas sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan serta dalam memutus suatu perkara hakim harus berdasarkan bukti.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPembuktian Kasusen_US
dc.subjectTindak pidanaen_US
dc.subjectPercobaan Pembunuhanen_US
dc.titlePembuktian Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan (putusan nomor: 181/PID.B/2015/PN.SMD)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record