Show simple item record

dc.contributor.advisorSUHARSONO, Agus
dc.contributor.advisorSUTOMO
dc.contributor.authorINDRACESAR
dc.date.accessioned2019-11-11T03:52:37Z
dc.date.available2019-11-11T03:52:37Z
dc.date.issued2019-07-08
dc.identifier.nimNIM150910201040
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94130
dc.description.abstractKeberhasilan dalam pelaksanaan otonomi daerah sangat ditentukan oleh ekonomi dan administrasi pemerintahan. Guna menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, pemerintah tidak dapat berjalan sendiri perlu ada dukungan dari masyarakat agar perbaikkan layanan publik dapat berjalan optimal sesuai dengan yang di harapkan oleh masyarakat. Salah satu jenis pelayanan publik adalah pelayanan perizinan usaha mikro dan kecil. Akan tetapi Rumit dan membutuhkan waktu lama dalam memperoleh pelayanan merupakan permasalahan yang sering di rasakan oleh pelaku usaha mikro dan kecil. Pada tahun 2014 pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil, hal ini merupakan langkah awal yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan akses kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mendapatkan legalitas usahanya. Akan tetapi tidak semua pemerintah kota/kabupaten melaksanakan perpes tersebut dikarenakan belum menerbitkan peraturan bupati/walikota tentang pendelegasian wewenang kepada camat. Kota Semarang salah satu kota yang mengimplementasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil dengan cara menciptakan suatu inovasi yang di beri nama inovasi ijus melon (ijin usaha melalui online), ijus melon adalah bentuk pengembangan dari e-govemerment yang ada di Kota Semarang dalam bentuk integrasi data dari database kecamatan yang terhubung dengan database Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang. Ijus melon telah beroperasi selama 4 tahun setelah diluncurkan pada November 2015. Setelah 4 tahun diluncurkannya inovasi ijus melon menunjukan peningkatan pertumbuhan jumlah UMK di Kota Semarang. Setelah diluncurkannya inovasi ijus melon terjadi peningkatan pengajuan izin usaha mikro setiap tahunnya mulai dari 2015 berjumlah 996, 2016 berjumlah 4.914, 2017 berjumlah 5.159, 2018 berjumlah 3.841, dan juli 2019 berjumlah 1.473. Berdasarkan data PPID Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang bulan juli 2019 total berjumlah 16.384 UMKM yang terdaftar. Pelaku UMKM terbanyak berada di Kecamatan Pedurungan berjumlah 2.686. Dari data tersebut menunjukan bahwa peningkatan pengajuan izin usaha di Kecamatan Pedurungan cukup pesat dibandingkan dengan kecamatan lainnya di Kota Semarang. Cukup pesatnya laju pertumbuhan pelaku usaha yang ada di Kecamatan Pedurungan mengharuskan Pemerintah Kecamatan Pedurungan meningkatkan kinerja pelayanan yang di berikan oleh aparat pemerintah, agar masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang di terima. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualitas pelayanan perizinan bagi usaha mikro dan kecil di Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif deskriptif dengan menggunakan sumber data primer maupun sekunder. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 338 responden dan jumlah sampel berjumlah 77 responden yang diperoleh berhasalkan hasil perhitungan menggunakan rumus Slovin dengan menggunakan teknik sampling distratifikasi disproposional random sampling. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui observasi dan menggunakan kuesioner. Terdapat 18 atribut pertanyaan yang dikelompokan kedalam 5 dimensi. Hasil penelitian menggunakan model servqual menunjukan tanda (-) yang berarti pelayanan yang di berikan di Kecamatan Pedurungan adalah rendah. Hal itu menunjukan pelaku usaha mikro dan kecil di Kecamatan Pedurungan belum merasa puas terhadap pelayanan perizinan di Kecamatan Pedurungan. Berdasarkan hasil perhitungan menggunakan metode servqual memperoleh nilai servqual adalah -0,28. Hal ini dipengaruhi oleh dari nilai rerata antara harapan dan persepsi setiap item pernyataan dari dimensi bukti langsung, dimensi kehandalan, dimensi ketanggapan, dimensi jaminan, dan dimensi empati. Hasil rerata servqual untuk masing-masing dimensi adalah sebagai berikut -0,28 dimensi bukti langsung, -0,26 dimensi kehandalan, -0,27 dimensi ketanggapan, -0,24 dimensi jaminan, dan -0,35 dimensi empati.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries150910201040;
dc.subjectPelayananen_US
dc.subjectPerizinanen_US
dc.subjectUsaha Mikroen_US
dc.subjectKecilen_US
dc.titleKualitas Pelayanan Perizinan Bagi Usaha Mikro dan Kecil di Kecamatan Pedurungan Kota Semarangen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiTommi


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record