dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengidentifikasi, dan menganalisis
keberadaan pemberian berkepentingan di lingkungan Desa Serut Kecamatan
Boyolangu Kabupaten Tulungagung. Analisis penelitian ini mendasarkan pada empat
tipe tindakan sosial Max Weber (tindakan tradisional, tindakan afektif, rasionalis
instrumental, dan tindakan berorientasi nilai) dengan teoritical sampling sebagai
metode penelitian. Hasil kajian lapang menunjukkan bahwa terdapat fenomena yang
acap kali terjadi setiap diadakan pemilukades di Desa Serut. Pemberian
berpekentingan diasumsikan peneliti sebagai sub-culture dari budaya pemilu.
Keberadaannya merupakan tindakan pragmatis politisi dan masyarakat yang
merespon wujud ego politisi.
Realitas sosial pemberian berkepentingan telah menjadi kewajaran yang bisa
jadi terjadi di desa lain. Politik bahasapun dimainkan oleh politisi desa. Strategi
mereka untuk menerapkan simbol-simbol tindakan yang telah melekat dalam budaya
masyarakat, mampu mereduksi tindakan kecurangan yang bernama pemberian
berkepentingan. Keterlibatan simbol-simbol tindakan itu juga telah membuat
pemberian berkepentingan menjadi sebuah kewajaran. Hasil penelitian yang
dilakukan selama lebih dari dua bulan mengungkap setidaknya terdapat dua hal yang
dituturkan sebagai instrumen dalam menjalankan wacana yang penuh kepentingan,
yaitu sangu dan shodaqoh. Kedua hal tersebut dimanipulasi untuk membungkus berbagai tindakan politik transaksionalnya (serangan fajar, jagongan, panjat pinang,
dan orkesan). Kedua teks tersebut adalah metafor.
Terdapat tiga tindakan yang teridentifikasi oleh penulis sebagai pemberian
berkepentingan. Tiga diantaranya adalah serangan fajar, jagongan, dan pengadaan
acara-acara umum semacam panjat pinang dan orkesan. Semua tindakan yang
tersebutkan itu kemudian ditangkap oleh penulis sebagai objek penelitian dengan
bingkai analisis menggunakan teori tindakan Max Weber. Secara spesifik, ketiga
tindakan itu diklasifikasikan oleh penulis kedalam tipe instrumental yang selalu wajib
diadakan meskipun tidak termuat dalam konstitusi. Istilah jual beli suara pada
serangan fajar semakin memperkuat peristiwa itu sebagai sebuah tindakan yang
bertujuan, yaitu untuk perolehan suara pemilu. Sumbangan yang diberikan oleh
Bapak Syamsudin pada kegiatan panjat pinang dan orkesan itu juga memuat
kepentingan politis yang bertujuan untuk meraih simpati panitia acara. Terkait dengan
jagongan, pemberiannya bukan berupa nominal uang sebagai dua tindakan yang lain.
Namun rasioalisasi atas tindakan yang mereka katakan untuk menarik perhatian dan
simpati masyarakat sudah cukup mengindikasikan bahwa tindakan itu memuat tujuan
tertentu, yaitu suara pemilih.
Tiga jenis tindakan yang tersebutkan diatas dilakukan dengan perantara
ungkapan menggunakan berbagai macam istilah. Shodaqoh dan sangu, kedua teks
itulah yang diadopsi untuk menjalankan strategi pemberian berkepentingan.
Keputusan untuk mengadopsi tiga tindakan dengan kata shodaqoh dan sangu
bertujuan agar mudah diterima oleh masyarakat tanpa kecurigaan yang berlebih.
Namun seperti yang kita pahami, dua teks itu tidak akan mampu merubah wacana
yang memuat kepentingan politis pelaku. Tiga tindakan (jagongan, serangan fajar,
dan acara umum) tetap memuat kepentingan instrumental yang bertujuan untuk
menarik suara pemilih. | en_US |