Show simple item record

dc.contributor.advisorYULIATI, Sri
dc.contributor.advisorPURWOATMOKO, Sunardi
dc.contributor.authorMARTA, Gely Dwi
dc.date.accessioned2019-11-11T01:36:43Z
dc.date.available2019-11-11T01:36:43Z
dc.date.issued2019-07-04
dc.identifier.nim120910101093
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94102
dc.description.abstractKebijakan Pemerintah Indonesia tentang persyaratan konten lokal 30% pada smartphone berbasis 4G LTE mendapat sorotan tajam dari WTO (World Trade Organization). Beberapa angggota WTO diwakili oleh Amerika Serikat mengatakan bahwa persyaratan TKDN yang tercantum dalam Peraturan Menkominfo No. 27 tahun 2015 tersebut tidak sesuai dengan isi Perjanjian TRIMs dan melanggar prinsipprinsip perdagangan internasional yang bebas dan adil. Persyaratan untuk memenuhi konten lokal tersebut dianggap akan memaksa produsen smartphone berbasis 4G LTE untuk merelokasikan investasinya ke Indonesia dan akan merugikan Negara tetangganya. Akan tetapi, Pemerintah Indonesia optimis untuk mengimplementasikan kebijakan TKDN tersebut untuk mengurangi impor smartphone yang semakin meningkat dan melindungi industri lokal yang baru tumbuh. Penulis menganalisa keputusan Pemerintah Indonesia dengan menggunakan Teori Rezim Internasional dalam kepatuhan dan efektivitas suatu rezim terhadap aktor-aktor yang berikatan dengan sebuah rezim. Teori Ekonomi Politik Internasional untuk melihat bagaimana keputusan pemerintah terhadap hubungannya dengan kepentingan ekonomi dan hukum nasionalnya. Penelitian ini menggunakan metode analisa data deskriptif-kualitatif dengan melakukan studi pustaka (Library research), sehingga data yang dikumpulkan merupakan data sekunder yang tidak didapat secara langsung dari sumber data. Penulis mengumpulkan data-data sekunder dari buku, jurnal ilmiah, artikel, e-book, dokumen, dan berita dari situs internet. Implementasi kebijakan konten lokal mampu menekan impor smartphone menurut data dari Kementerian Perindustrian mencatat, pada tahun 2013 impor ponsel mencapai 62 juta unit dan turun menjadi 60 juta unit pada tahun 2014. Kemudian, pada tahun 2015 impor merosot hingga 40% dari tahun sebelumnya, menjadi 37 juta unit. Tahun 2016 impor ponsel menurun kembali sekitar 36% dari tahun sebelumnya, menjadi 18,5 juta unit dan tahun 2017 impor ponsel turun menjadi 11,4 juta unit. Kebijakan pemerintah terkait konten lokal harus didorong dengan proses industrialisasi dan memperkuat industri nasional serta membuka lapangan kerja yang lebih luas di dalam negeri.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries120910101093;
dc.subjectsmartphoneen_US
dc.subject4g Lteen_US
dc.subjectWTOen_US
dc.subject(World Trade Organization)en_US
dc.subjectTKDNen_US
dc.titleKeputusan Pemerintah Indonesia dalam Mengimplementasikan Kebijakan Tkdn Smartphone 4g Lteen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record