Show simple item record

dc.contributor.authorSamosir, Samuel Saut Martua
dc.date.accessioned2019-11-06T03:09:47Z
dc.date.available2019-11-06T03:09:47Z
dc.date.issued2019-09-01
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/93945
dc.description.abstractPasal 197 ayat (1) huruf a KUHAP, terdapat suatu kepala putusan atau irah-irah yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”(selanjutnya disebut Keppu DKBKYME). Kepala putusan tersebut menegaskan terdapat kata keadilan yang berdasarkan Tuhan yang satu dan dimaha esakan, yang sebenarnya adalah hal utama yang dijadikan alasan bagi pemeriksaan di pengadilan, yaitu untuk mencari keadilan. Namun bagaimana jika ternyata isi dari putusan tersebut tidak memberikan keadilan bagi pihak yang diadili yang tercermin dengan adanya upaya hukum baik banding atau kasasi oleh pihak yang tidak menerima putusan. Terkait dengan isu hukum tersebut pada akhirnya ditarik sebuah paradigma baru bahwa konsep pemberian Keppu DKBDYME lebih tepat jika hanya bagi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht), hal ini adalah upaya bahwa pencapaian keadilan materiil juga terwujud dan tergambarkan dalam keadilan yang bersifat formil prosedural.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherSupremasi (Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum), Volume 9, Nomor 2, September 2019en_US
dc.subjectKepala Putusanen_US
dc.subjectKeadilanen_US
dc.subjectHakimen_US
dc.titlePenerapan Penggunaan Irah-Irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam Konteks Pencapaian Keadilanen_US
dc.typeArticleen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101
dc.identifier.nip198002162008121002


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record