Show simple item record

dc.contributor.advisorSUSILO, Djoko
dc.contributor.advisorMOLASY, Honest Dody
dc.contributor.authorHIDAYAH, Aprilia Kurnia
dc.date.accessioned2019-11-06T00:45:52Z
dc.date.available2019-11-06T00:45:52Z
dc.date.issued2019-04-01
dc.identifier.nim130910101049
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/93916
dc.description.abstractLarangan burkini bermula sejak setelah serangkaian serangan teror di Perancis oleh ekstremis Islam pada 28 Juli 2016 dalam sebuah perayaan Bastille Day. Cannes adalah kota pertama yang menerapkan peraturan tersebut, kemudian diikuti oleh kota-kota lain yang menerapkan larangan serupa. Pro kontra terus bergulir hingga pada 26 Agustus 2016, Dewan Negara memutuskan pembatalan terhadap larangan pakaian Burkini yang telah dikeluarkan oleh sejumlah wilayah. Hal ini direspon tidak baik oleh sebagian besar Wali Kota dan tetap menginginkan untuk melanjutkan aturan larangan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui alasan Wali Kota melakukan larangan di sejumlah pantai.en_US
dc.publisherUniversitas Jemberen_US
dc.subjectPenolakan Perancis terhadap Penggunaan Burkini di Pantaien_US
dc.titlePenolakan Perancis terhadap Penggunaan Burkini di Pantaien_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHubungan Internasional
dc.identifier.kodeprodi0910101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record