PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BURUH OUTSOURCING DALAM PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG MELEBIHI BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Abstract
Reformasi dalam bidang hukum ketenagakerjaan dilakukan dengan tujuan
untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu tenaga kerja serta kesejahteraan
tenaga kerja. Reformasi di bidang hukum ketenagakerjaan diawali dengan
dikeluarkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
atau Serikat Buruh, yang kemudian diikuti dengan keluarnya Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279) serta dikeluarkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sebagaimana
diamanatkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Telah jelas disebutkan bahwa
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan adalah pekerjaan yang
dilakukan oleh pekerja berada dalam keadaan yang terhindar dari kecelakaan kerja
dan penyakit yang timbul akibat kerja. Setiap pekerja berhak mendapat
perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moril dan kesusilaan dan
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
agama.
Adapun tujuan penulisan yang ingin dicapai dari penelitian skripsi ini yaitu:
Untuk menganalis dan memahami perlindungan hukum terhadap buruh
outsourcing yang masa pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati
(PKWT) dan untuk menganalis dan memahami akibat hukum apabila pekerjaan
tidak selesai sesuai PKWT atas kesalahan kontraktor. Metode penelitian yang
digunakan penulis dalam skripsi ini adalah yuridis Normatif. Pendekatan masalah
yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan secara
konseptual. Metode dalam pengumpulan bahan hukum penulis menggunakan dua
sumber bahan hukum, yang pertama yaitu sumber bahan hukum primer yang
sumber bahan hukum ini berasal dari peraturan perundang-undangan, dan yang
kedua yaitu sumber bahan hukum sekunder yang sumber bahan hukum ini berasal dari buku-buku hukum, jurnal hukum, teori ahli. Kemudian melakukan analisa
bahan hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]