Show simple item record

dc.contributor.advisorANTIKOWATI
dc.contributor.advisorANA, Ida Bagus Oka
dc.contributor.authorWULANDARI, Tri
dc.date.accessioned2019-10-29T01:18:11Z
dc.date.available2019-10-29T01:18:11Z
dc.date.issued2019-08-28
dc.identifier.nimNIM150710101186
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/93755
dc.description.abstractPemerintah daerah diberikan kebebasan dalam merancang dan melaksanakan anggaran perencanaan belanja daerah dan juga untuk menggali sumber – sumber keuangan daerah berdasarkan undang – undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu cara yang ditempuh adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah, hasil perusahaan milik derah, dan hasil pengelolaan milik daerah yang dipisahkan dari pemerintah dari penerimaan asli daerah salah satunya berasal dari karcis parkir sendiri. Pajak parkir sendiri merupakan salah satu faktor yang mendukung Pendapatan Asli Daerah. Perforasi sendiri bertujuan untuk mengetahui jumlah pengambilan karcis parkir yang telah dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Jember guna mengontrol jumlah pendapatan hasil dari karcis parkir yang telah di Perforasi. Karcis parkir yang telah diperforasi dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Jember dikenakan dengan tarif 20% sesuai dengan tarif yang dikeluarkan dan besarnya pajak tempat penitiapan bermotor sendiri dari harga tiket karcis perlembarnya. Tujuan khusus penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor parkir yaitu khususnya karcis yang telah diperforasi yang di keluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah Jember apakah karcis yag dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah disalah gunakan oleh oknum- oknum yang dilapangan atau tidak. Tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau normanorma dalam hukum positif. Pendekatan masalah penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum primer merupakan sumber bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas. Bahan hukum primer dalam penyusunan skripsi ini antara lain Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Retribusi Parkir Kendaraan Kabupaten Jember. Bahan hukum sekunder yang digunakan oleh penulis adalah buku-buku teks yang berkaitan dengan isu hukum yang menjadi pokok permasalahan. Bahan-bahan non hukum dapat berupa buku-buku dan jurnal-jurnal non-hukum sepanjang mempunyai relevansi dengan topik penulisan karya ilmiah ini. Hasil pembahasan peranan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Sektor parkir yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Juga memberikan Wajib Pajak Parkir dalam menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan tiap bulan atau tiap tahunnya. Pengenaan tarif parkir berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 ayat (1) tarif pajak parkir yang terutang sebesar 20%, sedangkan ayat (2) menjelasakan dan untuk tarif pajak parkir yang cuma – cuma sebesar 10%. Selain itu Pemerintah Daerah mengeluarkan karcis yang telah diperforasi sebagai alat bukti bahwa wajib pajak tersebut telah melakukan pembayaran pajak parkir. Pengaturan yang tepat untuk penarikan biaya karcis yang telah di perforasi, wajib pajak datang ke Badan Pendapatan Daerah membawa karcis yang akan diperforasi dan membayarkan jumlah karcis yang akan diperforasi sesuai dengan pengenaan tarif 20% setiap karcis yang dibawa. Pengguna fasilitas parkir harus meminta karcis yang diperforasi sebagai alat bukti pembayaran yang sah. Saran yang diberikan penulis terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Jember perlu meningkatkan sosialisasi baik dengan masyarakat sebagai (pengguna parkir) maupun penyelenggara tempat parkir (Wiraswasta) terkait implementasi kebijakan karcis parkir yang telah diperforasi, sehingga masyarakat menyadari akan pentingnya penerimaan pajak parkir dalam memberikan kontribusi terhadap PAD dan pembangunan Daerah. Pelaksanaan pemungutan pajak parkir, dibutuhkan suatu sistem pengawasan (controlling) yang baik antara instansi terkait (implementator) dengan para penyelenggara tempat parkir agar mereka bekerja secara efektif dan bertanggung jawab, dengan demikian kecenderungan akan kemungkinan timbulnya kebocoran-kebocoran dalam pemungutan karcis parkir akan dapat ditekan seminimal mungkin.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries150710101186;
dc.subjectPenarikan Biayaen_US
dc.subjectKarcis Parkiren_US
dc.subjectPerforasien_US
dc.subjectMeningkatkan Pendapatanen_US
dc.titlePengawasan Penarikan Biaya Karcis Parkir Yang Telah di Perforasi Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerahen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record