Show simple item record

dc.contributor.authorInayah
dc.date.accessioned2019-10-28T02:57:05Z
dc.date.available2019-10-28T02:57:05Z
dc.date.issued2018-12-18
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93751
dc.description.abstractPenelitian ini adalah deskripstif dengan menggunakan rancangan kualitatif. Penelitian ini bersumber dari tuturan hakim pada sidang pengadilan Jessica Kumala Wongso yang diperoleh dari situs youtube. Dari sumber tersebut, diperoleh (1) bentuk register hukum dalam tuturan hakim pada sidang pengadilan Jessica Kumala Wongso, (2) perubahan makna register hukum dalam tuturan hakim pada sidang pengadilan Jessica Kumala Wongso, dan (3) fungsi register hukum dalam tuturan hakim pada sidang pengadilan Jessica Kumala Wongso. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk register hukum yang digunakan dalam tuturan hakim pada sidang pengadilan Jessica Kumala Wongso berupa istilah. Istilah tersebut meliputi (1) istilah bentuk dasar seperti eksepsi, saksi, (2) istilah bentuk berafiks seperti terdakwa, dakwaan, (3) istilah bentuk ulang seperti saksi-saksi, sidang-sidang, (4) istilah bentuk majemuk seperti jaksa penuntut umum, hak ingkar, dan (5) istilah bentuk singkatan seperti KUHP, BAP. Jenis perubahan makna yang terjadi yaitu: (1) penyempitan, (2) ameliorasi, (3) asosiasi. Berdasarkan konteksnya, fungsi register hukum yang ditemukan dalam penelitian ini terdiri dari: (1) fungsi instrumental, (2) fungsi representasional, (3) fungsi heuristik, (4) fungsi penamaan. Berdasarkan hasil dan pembahasan dari penelitian ini, dapat dimanfaatkan sebagai berikut: Bagi guru bahasa Indonesia, hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan pengembangan materi pembelajaran untuk SMP/MTS kelas VII tentang kaidah kebahasaan dalam teks laporan hasil observasi. Bagi mahasiswa program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, penelitian ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan referensi untuk mengajukan berbagai permasalahan yang dapat diangkat sebagai bahan diskusi dalam matakuliah sosiolinguistik. Bagi peneliti lain yang sebidang ilmu dengan peneliti, hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan sebagai referensi dan pertimbangan untuk melakukan penelitian lanjutan dalam ruang lingkup yang lebih luas, misalnya dalam bidang ilmu pragmatik. Bagi masyarakat awam, penelitian ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan informasi mengenai makna dari istilah yang terdapat dalam bidang hukum.en_US
dc.publisherFakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikanen_US
dc.subjectTuturan Hakimen_US
dc.subjectRegister Hukumen_US
dc.titleRegister Hukum Dalam Tuturan Hakim Pada Sidang Pengadilan Jessica Kumala Wongsoen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record