dc.description.abstract | Penelitian ini adalah deskripstif dengan menggunakan rancangan
kualitatif. Penelitian ini bersumber dari tuturan hakim pada sidang pengadilan
Jessica Kumala Wongso yang diperoleh dari situs youtube. Dari sumber tersebut,
diperoleh (1) bentuk register hukum dalam tuturan hakim pada sidang pengadilan
Jessica Kumala Wongso, (2) perubahan makna register hukum dalam tuturan
hakim pada sidang pengadilan Jessica Kumala Wongso, dan (3) fungsi register
hukum dalam tuturan hakim pada sidang pengadilan Jessica Kumala Wongso.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk register hukum yang
digunakan dalam tuturan hakim pada sidang pengadilan Jessica Kumala Wongso
berupa istilah. Istilah tersebut meliputi (1) istilah bentuk dasar seperti eksepsi,
saksi, (2) istilah bentuk berafiks seperti terdakwa, dakwaan, (3) istilah bentuk
ulang seperti saksi-saksi, sidang-sidang, (4) istilah bentuk majemuk seperti jaksa
penuntut umum, hak ingkar, dan (5) istilah bentuk singkatan seperti KUHP, BAP.
Jenis perubahan makna yang terjadi yaitu: (1) penyempitan, (2) ameliorasi, (3)
asosiasi. Berdasarkan konteksnya, fungsi register hukum yang ditemukan dalam
penelitian ini terdiri dari: (1) fungsi instrumental, (2) fungsi representasional, (3)
fungsi heuristik, (4) fungsi penamaan.
Berdasarkan hasil dan pembahasan dari penelitian ini, dapat dimanfaatkan
sebagai berikut: Bagi guru bahasa Indonesia, hasil penelitian ini dapat
dimanfaatkan sebagai bahan pengembangan materi pembelajaran untuk
SMP/MTS kelas VII tentang kaidah kebahasaan dalam teks laporan hasil
observasi. Bagi mahasiswa program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra
Indonesia, penelitian ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan referensi untuk
mengajukan berbagai permasalahan yang dapat diangkat sebagai bahan diskusi
dalam matakuliah sosiolinguistik. Bagi peneliti lain yang sebidang ilmu dengan
peneliti, hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan sebagai referensi dan
pertimbangan untuk melakukan penelitian lanjutan dalam ruang lingkup yang
lebih luas, misalnya dalam bidang ilmu pragmatik. Bagi masyarakat awam,
penelitian ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan informasi mengenai makna dari
istilah yang terdapat dalam bidang hukum. | en_US |