dc.description.abstract | Sertipikat memiliki nilai lebih, karena sertipikat adalah tanda bukti yang
kuat dan diakui secara hukum. Sangat penting untuk selalu merawat dan menjaga
supaya jangan sampai sertipikat tanah hilang.Akan tetapi masih banyak terjadi
permasalahan mengenai hilangnya sertipikat hak atas tanah. Sehubungan dengan
hal tersebut, maka Pemerintah memberikan jalan keluar bagi masyarakat yang
mengalami kerusakan ataupun kehilangan sertipikat hak atas tanah, yaitu dengan
adanya sertipikat pengganti. Keberadaan sertipikat pengganti sangatlah penting,
sebab dengan adanya sertipikat pengganti ini sebagai bukti bahwa dialah pemilik
atas tanah tersebut. Salah satu contoh kasusnya adalah putusan Nomor:
01/Pdt.G./2016/PN.Pbg dengan Penggugat yaitu Rochmat selaku pemilik sah dari
Sertipikat No. 161 Desa Majapura yang merasa dirugikan oleh Tergugat yaitu
Supriyono karena telah melakukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti
tanpa persetujuan dan tanpa ijin dari Penggugat. Rumusan masalah yang akan
dibahas adalah Sertipikat manakah yang harus dinyatakan tidak berlaku karena
terdapat dua sertipikat dengan nama yang sama, Bagaimana kekuatan sertipikat
pengganti sebagai alat bukti autentik, Apa Ratio decidendi Hakim Pengadilan
Negeri Purbalingga Nomor : 01/Pdt.G/2016/PN.Pbg
Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai
pengertian sertipikat hak atas tanah, kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah.
Kedua pengertian hak atas tanah, hak milik atas tanah. Ketiga pengertian alat
bukti, macam-macam alat bukti. Keempat pengertian sertipikat pengganti,
penerbitan sertipikat pengganti karena hilang.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis
normatif (Legal research). Pendekatan masalah yang di gunakan adalah
pendekatan secara perundang-undangan (Statue approach) dan pendekatan
konseptual (Conceptual approach), dengan bahan hukum yang di gunakan terdiri
dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Analisa bahan hukum yang
digunakan yaitu secara deduktif yaitu analisa yang dimulai dari hal yang bersifat
umum dan menujukepada hal yang bersifat khusus.
Hasil penelitian dari pembahasan ini adalah perbuatan tergugat merupakan
suatu perbuatan melawan hukum karena memenuhiunsur-unsur perbuatan
melawan hukum yang ada dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata). Karena penggugat telah dirugikan oleh tergugat,maka
objek sengketa yakni Sertipikat pengganti hak milik No. 00161 Desa Majapura
atas nama Rochmat menjadi hak Penggugat dan Tergugat harus mengembalikan
sertifikat pengganti tersebut kepada Tergugat.Menghukum Tergugat untuk
membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.552.000,- (satu juta lima ratus lima puluh
dua ribu rupiah).
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama, Pada fakta kasus
yang ada dalam Putusan No.01/Pdt.G/2016/PN.Pbg, penulis dapat menarik
kesimpulan yakni kedua sertipikat diterbitkan atas nama yang sama yaitu
Rochmat selaku pemilik sah dari sertipikat hak milik No. 161 Desa Majapura.
Meskipun sertipikat yang sebelumnya yaitu sertipikat No. 161 atas nama Rochmat ternyata masih ada di tangan penggugat, namun tergugat telah mengajukan
permohonan pembuatan sertipikat pengganti kepada turut tergugat (Badan
Pertahanan Nasional) dan telah diterbitkan sertipikat pengganti menjadi No.
00161 atas nama yang sama dengan sertipikat hak milik No. 161 yaitu atas nama
Rochmat. Berdasarkan perintah Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga dalam
perkara perdata No.01/Pdt.G/2016/PN.Pbg yang memberikan kewenangan kepada
Badan Pertanahan Nasional agar sertipikat hak milik No. 161 Desa Majapura
dinyatakan tidak berlaku. Jadi sertipikat yang dinyatakan tidak berlaku adalah
sertipikat hak milik No. 161 yang ada di tangan penggugat karena telah terbit
sertipikat penggantinya yakni sertipikat pengganti N0. 00161 Desa Majapura atas
nama Rochmat. .Kedua, Kekuatan sertipikat pengganti sebagai alat bukti autentik
adalah sama dengan sertipikat yang sebelumnya yaitu bersifat kuat, karena dalam
pendaftaran tanah menggunakan sistem publikasi negatif bertendensi positif
artinya data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya mempunyai kekuatan
yang dapat dijadikan sebagai bukti dan harus diterima sebagai keterangan yang
benar, selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan alat bukti yang lain, yang
berupa sertipikat atau selain sertipikat (petuk pajak bumi/kutipan letter c). Ketiga,
Berdasarkan ratio decidendi hakim Pengadilan Negeri Purbalingga dalam
memutuskan perkara perdata nomor 01/Pdt.G/2016/PN.Pbg, penulis setuju dengan
apa yang diputuskan oleh hakim yang telah menjatuhkan putusan untuk mengabulkan
sebagian gugatan penggugat telah tepat, karena hakim dalam membuat putusan tentu
pertimbangannya dilakukan dengan cara kehati-hatian dan kecermatan sesuai dengan
sumber hukum yang ada. Begitu pula hakim tidak mengabulkan gugatan
selebihnya karena fakta-fakta hukum tergugat dan turut tergugat masih dilindungi
secara hukum.Karena dalam beracara perdata kebenaran formal atas fakta-fakta
hukum ada dan dimiliki oleh para pihak tergugat dan turut tergugat tersebut selalu
dilindungi hukum baik secara hukum administrasi, hukum perdata, maupun
hukum pidana.Hal tersebut sesuai dengan konsep kepastian hukum bahwa segala
perbuatan hukum perdata selalu ada kepastian hukumnya.
Saran dari penulisan skripsi ini adalah Pertama, Dalam rangka menjamin
kepastian hukum dan kekuatan hukum sertipikat sebaiknya masih harus
menggunakan sistem publikasi negatif bertendensi positif, karena melihat kondisi
Negara Indonesia sistem ini masih sesuai untuk diterapkan agar pemilik sertipikat
yang sebenarnya masih bisa mendapatkan haknya, sedangkan untuk sistem
publikasi positif sulit untuk dipakai karena ciri sistem publikasi ini tidak sesuai
dengan hukum tanah nasional dan juga perlu anggaran yang besar serta perangkat
hukum yang memadai sehingga untuk saat ini sistem publikasi positif belum bisa
diterapkan di Negara ini. Kedua, Bagi pembentuk Undang-Undang, hendaknya
membuat suatu peraturan tegas yang mengatur mengenai tindakan kejahatan atau
itikad tidak baik yang berkaitan dengan penerbitan sertipikat pengganti. Ketiga,
Perlunya peningkatan kesadaran dan tanggung jawab serta ketelitian yang cermat
bagi instansi atau pejabat yang berwenang dalam menerbitkan suatu sertipikat
pengganti, agar menghindari atau mencegah adanya kerugian dikemudian hari
terhadap pemilik sah dari sertipikat itu sendiri yang hak-hak nya dilanggar oleh
orang lain yang mempunyai itikad tidak baik. | en_US |