Show simple item record

dc.contributor.advisorPRAKOSO, Abintoro
dc.contributor.advisorSAMOSIR, Samuel Saut Martua
dc.contributor.authorHARIAJI, Daris Wahyudi
dc.date.accessioned2019-10-28T02:07:03Z
dc.date.available2019-10-28T02:07:03Z
dc.date.issued2019-07-23
dc.identifier.nimNIM140710101428
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93748
dc.description.abstractJaksa Penuntut Umum dituntut cermat dalam menguraikan setiap unsur yang telah terdakwa lakukan. Sejatinya dalam penyusunan surat dakwaan bukanlah merupakan pekerjaan yang mudah karena dalam pembuatan surat dakwaan dibutuhkan ketelitian, kecakapan, kecermatan bahkan pengetahuan serta pengalaman dari penuntut umum untuk membuatnya. Seorang penuntut umum harus menguasai permasalahan secara keseluruhan materi perkara yang dihadapi maupun pengertian tentang tindak pidana secara ilmu. Sebagaimana diketahui bahwa dalam setiap proses beracara melalui proses acara pidana pada tahap penuntutan dapat terjadi kemungkinan penuntut umum kurang teliti dan cermat dalam mendakwakan tindak pidana terhadap terdakwa. Kelalaian penuntut umum tersebut dapat mengakibatkan terdakwa mendapatkan hukuman yang kurang sesuai dengan perbuatannya, bahkan dapat berakibat bebas dari jeratan hukum. Hakim memiliki peranan penting dalam suatu proses persidangan yaitu mengambil suatu keputusan hukum dalam suatu perkara dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. Pembuktian harus didasarkan pada alat bukti yang sah (Pasal 184 ayat (1) KUHAP), disertai dengan keyakinan hakim yang diperoleh dari alat-alat bukti tersebut. Ketentuan yang sama ada dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 6 ayat (2). Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana jika hakim dalam persidangan menemukan fakta bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana lain yang terbukti akan tetapi tindak pidana tersebut tidak didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau normanorma dalam hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan masalah yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada analisis bahan hukum skripsi ini menggunakan metode analisis bahan hukum deduktif, yaitu cara melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan pada hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai perskripsi atau maksud yang sebenarnya. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini memuat tentang tindak pidana penganiayaan, surat dakwaan, pertimbangan hakim dan putusan hakim. Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa 1.) Terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dituntut dengan bentuk dakwaan tunggal yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP hal tersebut dikarenakan terdakwa memang terbukti melakukan setiap unsur yang terdapat dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mengetahui bahwa dalam visum menyebutkan bahwa akibat dari penganiayaan tersebut tidak menimbulkan penyakit dan halangan dalam menjalankan pekerjaan/aktifitas bagi korban 2.) Pembuktian putusan hakim dalam putusan nomor: 187/Pid.B/2014/PN.Agm telah menemukan adanya fakta yang terungkap dipersidangan, fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak menimbulkan penyakit dan halangan bagi korban dalam menjalankan aktifitas sehari-harinya dan dalam persidangan pertimbangan hakim sendiri telah menyatakan bahwa surat visum yang menyatak tersebut memang benar. Saran yang diberikan penulis adalah seharusnya Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan pasal dalam surat dakwaannya harus benar-benar cermat, jelas, dan lengkap secara ilmu dalam merumuskan setiap unsur yang dilakukan terdakwa, karena putusan yang diambil hakim lebih banyak berdasarkan surat dakwaan, maka dari itu dalam pembuatan surat dakwaan dibutuhkan ketelitian, kecakapan, kecermatan bahkan pengetahuan serta pengalaman dari penuntut umum untuk membuatnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries140710101428;
dc.subjectPemidanaanen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPenganiayaanen_US
dc.titlePutusan Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Penganiayaan ( Putusan Nomor: 187/Pid.B/2014/Pn.Agm)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record