dc.description.abstract | Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki keaneka ragamana
budaya yang sangat banyak. Hampir semua daerah di Indonesia memilki latar
belakang sejarah dan budaya yang berbeda beda tergantung dari letak geografis
dan kebiasaan yang ada di masyarakatnya. Keberagaman dan keaneka ragaman
tersebut menjadikan Indonesia memiliki banyak benda, situs, dan kawasan cagar
budaya yang juga tidak kalah banyaknya. Hal tersebut mewajibkan bangsa
Indonesia memberikan perlindungan kepada buah dari keberagaman kebudayaan
tersebut. Salah satu bentuk konkrit dari keberagaman tersebut adalah adanya
Undang-undang Cagar budaya yang lalu diteruskan ketingkat yang lebih rendah
yaitu peraturan daerah.
Baik Undang-undang maupun Perda semuanya harus memiliki kepastian
hukum yang nyata sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28D ayat (1) yang salah satunya menuntut
adanya asas kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu asas
kepastian hukum juga merupakan asas mutlak yang terkandung dalam hampir
setiap peraturan perundang-Undangan di Indonesia.
Pada penlitian ini penulis membahas Peraturan Daerah Kabupaten
Bondowoso No.4 tahun 2011 tentang Pelestarian Cagar Budaya yang penulis rasa
didalamnya banyak terkandung ketidakpastian hukum sehingga perlu dikaji ulang
dalam karya ilmiah ini. Maka penulis mempertanyakan apakah Perda no 4 tahun
2011 tentang Pelestarian Cagar Budaya telah sesuai dengan asas kepastian hukum,
lalu apabila tidak sesuai dengan asas kepastian hukum, maka upaya hukum apa
yang dapat ditempuh.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dilakukan
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan
pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yaitu suatu pendekatan yang
dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi serta doktrindoktrin
yang
bersangkut paut dengan isu hukum, meliputi Bahan Hukum Primer,
Bahan Hukum Sekunder, dan Bahan Non Hukum. Pendekatan ini untuk
mempelajari adakah konsistensi dan kesesuaian suatu Undang-Undang dengan
Undang-Undang lainnya atau regulasi dengan Undang-Undang guna memecahkan
isu yang sedang diteliti.
Pada bagian kesimpulan dan saran, kesimpulan penulis terhadap
penulisan skripsi penulis menemukan banyak ketidak pastian hukum yang
terkandung di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso No.4 tahun 2011
tentang Pelestarian Cagar Budaya dan penulis telah menemukan upaya hukum
yang seharusnya ditempuh terkait adanya ketidak pastian hukum tersebut. Penulis
berharap supaya Peraturan Daerah tersebut dapat dikaji ulang oleh lembaga yang
berwenang sehingga baik dalam norma maupun dalam prakteknya dapat
menjamin ketertiban dan kepastian hukum. | en_US |