Show simple item record

dc.contributor.authorSa'diyah, HALIMATUS
dc.date.accessioned2019-10-25T10:31:48Z
dc.date.available2019-10-25T10:31:48Z
dc.date.issued2019-05-15
dc.identifier.nim150710101263
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93742
dc.description.abstractKosmetik merupakan salah satu kebutuhan manusia yang sudaah ada dan semakin berkembang dari waktu ke waktu, disamping itu pula kosmetik berperan penting untuk menunjang penampilan seseorang, bahkan bagi masyarakat dengan gaya hidup yang semakin kompleks kosmetik sudah menjadi kebutuhan pokok seperti halnya sandang dan pangan. Konsumsi masyarakat terhadap produk kosmetika cenderung terus meningkat, seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat termasuk pola konsumsinya. Sementara itu pengetahuan masyarakat masih belum memadai untuk dapat memilih dan menggunakan produk secara tepat, benar, dan aman. Adapun rumusan masalah yang diangkat oleh penulis sebagai berikut Pertama, Apa bentuk pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha terhadap adanya peredaran Derma Skin Care ? Kedua, Apa akibat hukumnya terhadap pelaku usaha yang mengedarkan Derma Skin Care tanpa izin dari BPOM ? Ketiga, Bagaimana upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen terhadap peredaran Derma Skin Care ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini terdiri dari tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah berupa: Undang-undang, Konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum, analisis bahan hukum. Analisa mengenai penelitian hukum dalam hal ini penulis menggunakan suatu pendekatan deduktif dimana analisa dilakukan secara piramida yakni berupa secara umum merujuk pada suatu yang khusus. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama pengertian perlindungan konsumen, asas-asas perlindungan konsumen, tujuan perlindungan konsumen, kedua pengertian konsumen, hak dan kewajian konsumen, ketiga pengertian pelaku usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha, larangan bagi pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha, keempat pengertian badan pengawas obat dan makanan, tugas dan fungsi bpom, persyaratan mendapatkan izin edar dari BPOM, kelima pengertian Derma Skin Care, macam-macam bahan pembuatan Derma Skin Care, dan macam-macam produk Derma Skin Care.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectderma skincareen_US
dc.subjectizin edaren_US
dc.subjectBPOMen_US
dc.titlePERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PEREDARAN DERMA SKIN CARE YANG BELUM MENDAPAT IZIN EDAR DARI BPOMen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record