dc.description.abstract | Tujuan yang hendak dicapai dari penulisan skripsi ini yaitu untuk
mengetahui dan memahami Penuntut Umum dalam melakukan pemisahan berkas
perkara pidana (splitsing) apakah sudah sesuai d e n g a n Pasal 142 KUHAP dan
untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hakim yang menyatakan para
terdakwa memenuhi unsur Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan. Kedua permasalahan tersebut akan dianalisis dengan
menggunakan metode penelitian hukum (legal research). Pendekatan yang
digunakan ialah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual,
dalam penelitian skripsi ini juga menggunakan bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder.
Pemisahan berkas perkara dalam putusan ini mengakibatkan proses
persidangan yang lama dan mengeluarkan biaya yang sangat banyak, sehingga hal
ini sangat bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,
selain itu juga bertentangan dengan the internasional convenant on civil and
political right menyangkut hak-hak tedakwa karena para terdakwa harus menjadi
saksi terhadap tindak pidana yang dikenakan terhadapnya pula. Pertimbangan
hakim yang menyatakan bahwa terdakwa memenuhi unsur Pasal 197 masih
diragukan khususnya pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa
memenuhi unsur izin edar, karena kemasan botol yang digunakan para terdakwa
sebagai tempat vaksin telah memiliki izin edar melalui Surat Keputusan Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan (SKKBPOM), seharusnya para terdakwa
dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan karena para terdakwa bukanlah orang
yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam pembuatan sediaan farmasi.
Adapun yang menjadi kesimpulan dari dua permasalahan tersebut yaitu Penutut
Umum dalam hal melakukan pemisahan berkas perkara pidana (splitsing) dalam
Putusan Nomor 1508/Pid.Sus/2016/PN.Bks tidak tepat, karena pemisahan berkas
perkara (splitsing) bertentangan dengan asas peradilan cepat, ringan dan biaya
ringan serta bertentangan dengan the internasional convenant on civil and
Political right menyangkut hak-hak terdakwa karena terdakwa harus menjadi
saksi terhadap tindak pidana yang dikenakan terhadapnya pula dan Pertimbangan
hakim yang menyatakan bahwa para terdakwa memenuhi unsur Pasal 197
Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Putusan Nomor
1508/Pid.Sus/2016/PN.Bks tidaklah tepat, karena ada satu unsur pasal tidak
terpenuhi yaitu tidak terpenuhinya unsur mengenai “izin edar”.
Saran dari skripsi ini yaitu : Pertama, seharusnya Penuntut Umum lebih
memperhatikan, cermat dan teliti dalam menyusun surat dakwaan. Penuntut
Umum tidak bisa sewenang-wenang melakukan pemisahan berkas perkara
(splitsing) tetapi juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 142 KUHAP dan
Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-69/E/02/1997 tentang Hukum Pembuktian
Dalam Perkara Pidana, sehingga hak-hak terdakwa tidak dirugikan. Kedua, Hakim
seharusnya lebih cermat dan teliti saat memeriksa dan memutuskan putusannya
agar tidak ada kekeliruan. | en_US |