dc.description.abstract | Jenggawah merupakan salah satu desa di Kecamatan Jenggawah yang masyarakat petaninya banyak melakukan transaksi sewa lahan dengan pihak perusahaan tembakau, dimana lahan tersebut digunakan oleh perusahaan untuk usahatani tembakau. Jenggawah juga termasuk daerah yang pernah mengalami konflik sengketa lahan yang terjadi antara petani Jenggawah dengan perusahaan perkebunan negara PTPN X. Konflik tersebut dipicu karena adanya Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan di daerah Jenggawah yang biasa dikelola oleh petani yang diberikan kepada perusahaan tembakau untuk mengusahakan tanaman tembakau. Setelah konflik tersebut berakhir, petani sudah mulai bisa berdamai dengan perusahaan. Hal tersebut diwujudkan dengan adanya transaksi sewa lahan yang terjadi antara kedua belah pihak. Penyewaan lahan tersebut merupakan salah satu produk kelembagaan yang berhubungan dengan perubahan hak pengelolaan lahan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan: (1) kelembagaan sewa lahan usahatani tembakau di Desa Jenggawah Kecamatan Jenggwah Kabupaten Jember, dan (2) rasionallitas petani dalam menyewakan lahannya pada perusahaan tembakau di Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember. Penentuan daerah penelitian menggunakan purposive method yaitu Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan penekatan studi kasus. Penentuan informan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara purposive sampling. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis Miles dan Huberman. | en_US |