Show simple item record

dc.contributor.authorPRATAMA, Chritian Adestia
dc.date.accessioned2019-10-24T10:01:25Z
dc.date.available2019-10-24T10:01:25Z
dc.date.issued2019-01-18
dc.identifier.nim150710101056
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93669
dc.description.abstractPerlindungan hukum konsumen atas vaksin rubella yang diberikan kepada konsumen mengandung bahan dari babi dan efek samping terhadap kesehatan, dapat dikemukakan bahwa terhadap permasalahan vaksinasi virus rubella, dapat dikemukakan telah adanya payung hukum yang jelas yang diberikan oleh pemerintah. Pertama, dalam hal konsumen dirugikan dengan adanya vaksinasi yang telah diberikan, konsumen dalam hal ini dapat menggugat kepada pemerintah cq. Dinas Kesehatan melalui jalur gugatan konsumen berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Dalam hal ini beban pembuktian dilimpahkan kepada konsumen untuk membuktikan kerugian yang dialami dari adanya vaksinasi tersebut. Gugatan kerugian dapat dilakukan melalui jalur perdata maupun tuntutan melalui jalur pidana, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen. Kedua, menyangkut adanya kandungan bahan babi dalam vaksin, dapat dikemukakan bahwa dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR (Measles-Rubella) produk dari SII (Serum Institut of India) untuk imunisasi yang secara jelas membolehkan (mubah) pengunaan vaksin ini. Terkait upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh pihak konsumen atas adanya kerugian atas vaksin rubella yang diberikan kepada balita mengandung bahan dari babi dan efek samping terhadap kesehatan, dapat dikemukakan bahwa Pertama, dalam kasus adanya bahan babi, sebagaimana dikemukakan Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR (Measles-Rubella) hukumnya mubah, artinya pihak penyelenggara pemberian vaksin sebelum memberi vaksin harus menjelaskan kepada konsumen atas kandungan vaksin dan persetujuan konsumen yang bersangkutan atau orang tua anak yang diberi vaksin. Tentunya dari hasil penjelasan tersebut diberikan 2 (dua) pilihan ya atau tidak. Kalaupun tidak berarti tidak terjadi permasalahan karena berdasarkan transaksi terapeutik dalam kedokteran, pasien menolak. Kalaupun ya, berarti pasien menerima konsekwensi pemberian vaksin tersebut. Kedua, dalam hal terjadinya efek samping terhadap kesehatan, pemerintah harus bertindak tanggap dan cepat untuk memberi pertolongan kepada konsumen untuk tindakan medis jangka pendek maupun jangka panjang, karena kekebalan setiap manusia dalam menerima vaksin tidak sama demikian juga dengan efek sampingnyaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Konsumenen_US
dc.subjectVaksinasi Rubellaen_US
dc.subjectUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999en_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Memperoleh Vaksinasi Rubella Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumenen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record